Warga Ingin Manfaatkan Lahan Indoco, BPN Tunggu HGU Selesai

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan warga menggruduk kantor BPN Tulungagung, mempertanyakan status HGU NV. Perkongsian Dagang Indoco, (16/12).
Puluhan warga menggruduk kantor BPN Tulungagung, mempertanyakan status HGU NV. Perkongsian Dagang Indoco, (16/12).

i

BACASAJA.ID - Puluhan warga dari Desa Picisan, Desa Nyawangan Kecamatan Sendang, dan Desa Tulungrejo Kecamatan Karangrejo menggruduk kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/12/21) siang.

Kedatangan mereka untuk menuntut pemanfaatan lahan HGU (Hak Guna Usaha) NV. Perkongsian Dagang Indoco di desa mereka. Namun mereka agaknya harus lebih sabar menunggu, lantaran sisa masa waktu HGU Indoco masih 1 tahun lagi.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan HGU Indoco?.

Kepala BPN Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo menyarankan agar warga lebih sabar.

Menurutnya warga bisa memanfaatkan lahan HGU Indoco dengan 2 cara.

“Rekomendasi dari BPN, warga menunggu HGU selesai. Atau menunggu adanya permohonan baru. Untuk HGU Indoco habisnya tahun depan,” tuturnya.

Saat ijin HGU Indoco habis, maka pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, atau dengan performa agraria.

“Sesuai aturan, nantinya lahan tersebut bisa masuk dalam program reforma agraria. Jelasnya untuk rakyat,” terangnya.

Tulus jelaskan beberapa waktu lalu pihaknya membahas keberadaan Indoco dengan Pemkab Tulungagung.

Dalam pembahasan itu, terungkap jika keberadaan Indoco tak memberikan keuntungan bagi Pemkab Tulungagung.

“Hal ini juga disepakati oleh Pemkab Tulungagung. Kalau gak ada gunanya kenapa diberi izin,” katanya.

Berdasarkan data BPN Tulungagung, NV. Perkongsian Dagang Indoco memiliki HGU dengan usaha perkebunan tanaman karet, kopi, mahoni, sengon dan petai.

Di Desa Nyawangan ada tecatat HGU 1, dengan luas 826.950 meter persegi, bernomor 452/1991 tanggal 11 Maret 1991.

Berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977. Selanjutnya menjadi HGU 8 seluas 1.720.110 meter persegi, berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996, dengan Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

HGU 3 dengan luasan 1.720.110 meter persegi dengan SU Nomor 454/1991 tertanggal 11 Maret 1991. Berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 8 seluas 1.720.110 meter persegi berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/BPN tertanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

Di Desa Tulungrejo, HGU 1 dengan luasan 358.450 meter persegi dengan SU Nomor 449/1991 tanggal 11 Maret 1991.

Berdasarkan SK Mendagri nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977. Selanjutnya menjadi HGU 8 seluas 1.720.110 meter persegi berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

Di Desa Picisan HGU 1 dengan luas 604.070 meter persegi, dengan SU Nomor 450/1991 tanggal 11 Maret 1991. Berdasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tertanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 4 seluas 604.070 meter persegi berdasarkan SK Menteri Negera Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

HGU 2 dengan luasan 382.830 meter persegi. SU Nomor 451/1991 tertanggal 11 Maret 1991, didasarkan SK Mendagri Nomor SK 49/HGU/BA/78 tanggal 25 Juli 1978 berakhir hak 31 Desember 1977.

Selanjutnya menjadi HGU 5 seluas 382.830 meter persegi berdasarkan SK Meteri Negara Agraria/BPN tanggal 4 Juni 1996 Nomor 22/HGU/BPN/96 berakhir hak 31 Desember 2022.

“Memang secara normatif total HGU yang dimiliki Indico, 20 persenya untuk dikelola masyarakat itu juga termasuk dalam CSR,” Ujar Tulus Susilo. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…