Balita di Tulungagung Dicabuli Calon Ayah Tirinya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Melati (bukan nama sebenarnya) bocah umur 5 tahun asal Kecamatan Boyolangu ini keluhkan sakit pada kemaluannya.

Melati diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan calon ayah tirinya R (25).

Menurut pengakuan Melati, R sudah beberapa kali memasukkan jarinya ke kemaluannya.

“Jadi seperti keputihan gitu. Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).

Retno melanjutkan Ibu korban dan R sudah menjalin hubungan sejak 2 tahun yang lalu. Bahkan keduanya berencana membina rumah tangga pada Maret 2022 nanti. Korban sering dititipkan pada R saat bekerja di pabrik mie.

Pencabulan ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021) lalu, saat korban bersama budenya (kakak dari ibu).

“Saat itu korban tidur di rumah budenya. Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya,” ungkapnya.

Pada Budhenya, Melati mengaku kemaluanya sering dimasuki jari oleh R.

Mendengar pengakuan bocah polos itu, budhe korban langsung marah. Lalu menceritakan pengakuan korban pada ibunya.

“Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor. Justru budenya yang akhirnya melapor ke polisi,” tutur Retno.

Mendapat laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Dari hasil visum dan pemeriksaan barang bukti, menunjukkan kemaluan korban pernah dimasuki benda asing.

Mirisnya lagi korban mengaku R pernah berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.

“Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari,” sambung Retno.

Setelah alat bukti dan pemeriksaan dirasa cukup, polisi akhirnya mengamankan R dan menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (22/12/21) lalu.

R saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Dalam pemeriksaan, R mengakui telah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.

“Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali,” ujar Retno.

Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. (JP/t.ag/RG4).

Berita Terbaru

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…