BACASAJA.ID - Melati (bukan nama sebenarnya) bocah umur 5 tahun asal Kecamatan Boyolangu ini keluhkan sakit pada kemaluannya.
Melati diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan calon ayah tirinya R (25).
Baca Juga: Kasus Asusila dan Perundungan Anak Panti Asuhan, Gubernur Khofifah Desak Aparat Usut Tuntas
Menurut pengakuan Melati, R sudah beberapa kali memasukkan jarinya ke kemaluannya.
“Jadi seperti keputihan gitu. Sepertinya karena infeksi sehingga mengeluarkan cairan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih, Jumat (24/12/2021).
Retno melanjutkan Ibu korban dan R sudah menjalin hubungan sejak 2 tahun yang lalu. Bahkan keduanya berencana membina rumah tangga pada Maret 2022 nanti. Korban sering dititipkan pada R saat bekerja di pabrik mie.
Pencabulan ini terungkap pada Sabtu (11/12/2021) lalu, saat korban bersama budenya (kakak dari ibu).
“Saat itu korban tidur di rumah budenya. Saat dimandikan korban mengeluh sakit pada kemaluannya,” ungkapnya.
Pada Budhenya, Melati mengaku kemaluanya sering dimasuki jari oleh R.
Mendengar pengakuan bocah polos itu, budhe korban langsung marah. Lalu menceritakan pengakuan korban pada ibunya.
“Namun sepertinya ibu korban masih ragu-ragu untuk melapor. Justru budenya yang akhirnya melapor ke polisi,” tutur Retno.
Baca Juga: Bejat! Tukang Becak di Dukuh Kupang Surabaya Ini Setubuhi ABG Tetangga di Bawah Umur hingga Hamil
Mendapat laporan itu, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Dari hasil visum dan pemeriksaan barang bukti, menunjukkan kemaluan korban pernah dimasuki benda asing.
Mirisnya lagi korban mengaku R pernah berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.
“Jadi tersangka pernah berusaha menyetubuhi korban. Karena tidak bisa masuk, akhirnya menggunakan jari,” sambung Retno.
Setelah alat bukti dan pemeriksaan dirasa cukup, polisi akhirnya mengamankan R dan menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (22/12/21) lalu.
Baca Juga: Penjual Lontong Balap Ini Kepergok Istri sedang Bersetubuh dengan ABG Anak Pedagang Nasi Goreng
R saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung. Dalam pemeriksaan, R mengakui telah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali,” ujar Retno.
Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. (JP/t.ag/RG4).
Editor : Redaksi