BACASAJA.ID - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji, NK dari Kecamatan Boyolangu berakhir secara kekeluargaan.
NK diduga telah melakukan pencabulan terhadap santrinya saat praktek sholat.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih menjelaskan baik terduga pelaku dan korban sudah ada kesepakatan damai.
"Sesuai Perpol 8 tahun 2021 terkait restorasi justice, dimana ada kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Kasat Reskrim, Kamis (30/12/21).
Korban dan keluarga korban sudah mencabut laporan polisi terkait dugaan pencabulan tersebut sejak sekitar 2 Minggu lalu.
Pencabutan laporan ini juga berdasarkan sudah tidak adanya kegaduhan di masyarakat.
Disinggung kelanjutan kegiatan ngaji di rumah NK, Kasat serahkan pada pemerintah desa setempat.
"Kita serahkan pada (pemerintah) desa," katanya.
NK berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Jika dilakukan lagi, maka akan diproses secara hukum.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah Melati (13) mengaku mendapat perlakukan tak senonoh dari NK.
Santriwati itu disentuh kemaluannya melalui kolong meja.
Saat latihan sholat, NK menyodok-nyodokan kemaluannya ke pantat santriwatinya.
NK selalu mengancam santriwatinya tidak diluluskan bila menceritakan perbuatannya pada orang lain.
Perbuatan NK dilaporkan ke Polisi pada Jum'at (22/10/21). Polisi telah memeriksa 9 orang, termasuk saksi, korban dan NK.
Sembilan orang itu terdiri dari 1 pelapor, 1 korban, 6 saksi terdiri dari 3 anak dan 3 dewasa dan terlapor. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi