Dugaan Kasus Ujaran Kebencian dan SARA Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan.

i

BACASAJA.ID – Terkait kasus Bahar bin Smith, Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

“Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

“Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022. (MMS/RG4)

Berita Terbaru

Josiah Michael Desak Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Tepat Waktu, K3 dan Drainase Jadi Sorotan

Josiah Michael Desak Pelebaran Jalan Wiyung-Menganti Tepat Waktu, K3 dan Drainase Jadi Sorotan

Rabu, 09 Sep 2026 08:34 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:34 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PSI, Josiah Michael, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan proyek p…

Datang sebagai Kakak, Ning Lia Dengarkan Cerita Sebulan Mahasiswa Baru Tinggal di Pesantren

Datang sebagai Kakak, Ning Lia Dengarkan Cerita Sebulan Mahasiswa Baru Tinggal di Pesantren

Rabu, 09 Sep 2026 08:27 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYA — Bukan datang dengan suasana formal sebagai seorang senator, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia, m…

Wakapolda Sulbar di HAORNAS 2026: Tubuh Sehat Modal Utama Layani Masyarakat dan Hadapi Karhutla

Wakapolda Sulbar di HAORNAS 2026: Tubuh Sehat Modal Utama Layani Masyarakat dan Hadapi Karhutla

Rabu, 09 Sep 2026 08:19 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:19 WIB

POLDA SULBAR- Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) 2026 di lingkungan Polda Sulawesi Barat berlangsung dengan penuh semangat, Rabu (9/9/26).  Wakapolda …

Peringati HAORNAS, Wakapolda Sulbar Dorong Semangat Pelayanan Prima Lewat Kondisi Fisik yang Bugar

Peringati HAORNAS, Wakapolda Sulbar Dorong Semangat Pelayanan Prima Lewat Kondisi Fisik yang Bugar

Rabu, 09 Sep 2026 08:08 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:08 WIB

POLDA SULBAR - Dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tahun 2026, Polda Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera di halaman…

Air Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta PAM Surya Sembada Bergerak Cepat

Air Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta PAM Surya Sembada Bergerak Cepat

Selasa, 08 Sep 2026 19:52 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:52 WIB

SURABAYA – Keluhan warga Surabaya terkait kualitas air yang mendadak keruh, berbusa hingga mengeluarkan aroma tidak sedap mendapat sorotan DPRD Kota Surabaya. G…

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Selasa, 08 Sep 2026 18:22 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:22 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932…