Pemkab Tulungagung Buka Pengajuan Ijin Operasional Tempat Hiburan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan covid-19.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan covid-19.

i

BACASAJA.ID - Tulungagung sudah berstatus level 1 PPKM. Artinya kegiatan masyarakat bisa kembali normal, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Geliat ekonomi mulai berjalan sebagaimana biasanya.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19.

Dalam ketentuan level 1 tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Begitu juga dengan tempat hiburan seperti tempat karaoke.

Meski demikian tempat karaoke tak serta merta bisa beroperasi.
“Akan diadakan assessment,” kata Maryoto.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan agar diperbolehkan beroperasi?.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menjelaskan sesuai dengan Imendagri 1 tahun 2022 dan ketentuan Kementrian Pariwisata.

Ternyata belum ada ketentuan yang mengatur secara spesifik tentang tempat hiburan.

Aturan tentang tempat hiburan ternyata termaktub dalam SOP (Standar Operasional dan Prosedur) peraturan dari Dinas Pariwisata Provinsi Jatim yang mengatur tentang tempat hiburan.

“Ini masih kita diskusikan apakah ini bisa kita adopsi untuk tempat hiburan itu boleh dilaksanakan,” jelas Kapolres.

Meski demikian pihaknya mengijinkan pengelola tempat hiburan mengajukan ijin operasional tempat hiburan ke Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Nantinya akan dilakukan assessment pada tempat hiburan yang telah mengajukan ijin.

Pengajuan ijin dan assessment ini menjadi syarat mutlak dibukanya kembali tempat hiburan.

Assessment meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.

“Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh Satgas,” jelasnya.

Semua pertimbangan itu harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan.

Jika ada tempat hiburan yang nekad buka tanpa mengajukan ijin dan melalui assessment, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi tempat hiburan.

“Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan ijin sudah ada aturannya,” pungkasnya.

Menanggapi keputusan Pemkab Tulungagung yang sudah memperbolehkan pengajuan ijin operasional tempat hiburan, pemilik tempat hiburan Caesar Entertainment, Yoppy Tirta mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkab Tulungagung.

Yoppy melanjutkan tempat hiburan miliknya sudah sangat siap dalam hal penerapan protokol kesehatan.

“Seluruh staf sudah kami vaksin, aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Pihaknya sudah mengajukan ijin dan sudah di assesment, tinggal membuat kesepakatan dengan puskesmas setempat dalam hal terjadinya penularan dan penjemputan pasien Covid-19 di tempat hiburan miliknya.

“Ini kami sedang berproses membuat surat kesepakatan itu.
Untuk antisipasi penularan dalam ruang karaoke, pihaknya memasang 2 blower dalam tiap ruangan dan memastikanya aktif.
Jumlah pengunjung dibatasi maksimal seperuh dari kapasitas ruangan.

Untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan dalam ruang karaoke, dirinya membentuk satgas internal yang berkeliling ke setiap ruangan secara berkala.

“Kami juga berharap bantuan dari Satgas untuk sering melakukan pemeriksaan ke tempat-tempat hiburan,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Gandeng Pendamping PKH, Dinsos PPPA Kota Probolinggo Cegah Kekerasan dan Bullying Anak dalam Keluarga 

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:24 WIB

PROBOLINGGO — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo memperkuat edukasi keluarga untuk mencegah kekerasan t…

Anggota DPD RI: Perundungan Anak Tak Bisa Dianggap Kenakalan Biasa, Deteksi Dini Harus Diperkuat

Anggota DPD RI: Perundungan Anak Tak Bisa Dianggap Kenakalan Biasa, Deteksi Dini Harus Diperkuat

Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 11:21 WIB

SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengajak keluarga, sekolah, dan pemerintah memperkuat upaya pencegahan perundungan terhadap anak. S…

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

SURABAYA - Dalam upaya memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar…

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat turun langsung melakukan inspeksi mendadak di SPBU Pertamina di Mamuju untuk mencari akar persoalan penyaluran bahan bakar m…

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

SOLO - Sebuah momen istimewa mewarnai pagelaran Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta Hadiningrat, Senin malam (19/10/2026). Sri Susuhunan Pakubuwana…

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

SURABAYA – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya menggelar kegiatan Heritage Walk: Resolusi Jihad pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan y…