Pemkab Tulungagung Buka Pengajuan Ijin Operasional Tempat Hiburan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan covid-19.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan covid-19.

i

BACASAJA.ID - Tulungagung sudah berstatus level 1 PPKM. Artinya kegiatan masyarakat bisa kembali normal, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Geliat ekonomi mulai berjalan sebagaimana biasanya.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19.

Dalam ketentuan level 1 tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Begitu juga dengan tempat hiburan seperti tempat karaoke.

Meski demikian tempat karaoke tak serta merta bisa beroperasi.
“Akan diadakan assessment,” kata Maryoto.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan agar diperbolehkan beroperasi?.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menjelaskan sesuai dengan Imendagri 1 tahun 2022 dan ketentuan Kementrian Pariwisata.

Ternyata belum ada ketentuan yang mengatur secara spesifik tentang tempat hiburan.

Aturan tentang tempat hiburan ternyata termaktub dalam SOP (Standar Operasional dan Prosedur) peraturan dari Dinas Pariwisata Provinsi Jatim yang mengatur tentang tempat hiburan.

“Ini masih kita diskusikan apakah ini bisa kita adopsi untuk tempat hiburan itu boleh dilaksanakan,” jelas Kapolres.

Meski demikian pihaknya mengijinkan pengelola tempat hiburan mengajukan ijin operasional tempat hiburan ke Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Nantinya akan dilakukan assessment pada tempat hiburan yang telah mengajukan ijin.

Pengajuan ijin dan assessment ini menjadi syarat mutlak dibukanya kembali tempat hiburan.

Assessment meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.

“Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh Satgas,” jelasnya.

Semua pertimbangan itu harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan.

Jika ada tempat hiburan yang nekad buka tanpa mengajukan ijin dan melalui assessment, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi tempat hiburan.

“Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan ijin sudah ada aturannya,” pungkasnya.

Menanggapi keputusan Pemkab Tulungagung yang sudah memperbolehkan pengajuan ijin operasional tempat hiburan, pemilik tempat hiburan Caesar Entertainment, Yoppy Tirta mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkab Tulungagung.

Yoppy melanjutkan tempat hiburan miliknya sudah sangat siap dalam hal penerapan protokol kesehatan.

“Seluruh staf sudah kami vaksin, aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Pihaknya sudah mengajukan ijin dan sudah di assesment, tinggal membuat kesepakatan dengan puskesmas setempat dalam hal terjadinya penularan dan penjemputan pasien Covid-19 di tempat hiburan miliknya.

“Ini kami sedang berproses membuat surat kesepakatan itu.
Untuk antisipasi penularan dalam ruang karaoke, pihaknya memasang 2 blower dalam tiap ruangan dan memastikanya aktif.
Jumlah pengunjung dibatasi maksimal seperuh dari kapasitas ruangan.

Untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan dalam ruang karaoke, dirinya membentuk satgas internal yang berkeliling ke setiap ruangan secara berkala.

“Kami juga berharap bantuan dari Satgas untuk sering melakukan pemeriksaan ke tempat-tempat hiburan,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…