BACASAJA.ID - Tulungagung sudah berstatus level 1 PPKM. Artinya kegiatan masyarakat bisa kembali normal, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Geliat ekonomi mulai berjalan sebagaimana biasanya.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19.
Baca Juga: Surabaya Satu-satunya Kota Besar di Indonesia yang Berstatus PPKM Level 1
Dalam ketentuan level 1 tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Begitu juga dengan tempat hiburan seperti tempat karaoke.
Meski demikian tempat karaoke tak serta merta bisa beroperasi.
“Akan diadakan assessment,” kata Maryoto.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan agar diperbolehkan beroperasi?.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menjelaskan sesuai dengan Imendagri 1 tahun 2022 dan ketentuan Kementrian Pariwisata.
Ternyata belum ada ketentuan yang mengatur secara spesifik tentang tempat hiburan.
Aturan tentang tempat hiburan ternyata termaktub dalam SOP (Standar Operasional dan Prosedur) peraturan dari Dinas Pariwisata Provinsi Jatim yang mengatur tentang tempat hiburan.
“Ini masih kita diskusikan apakah ini bisa kita adopsi untuk tempat hiburan itu boleh dilaksanakan,” jelas Kapolres.
Meski demikian pihaknya mengijinkan pengelola tempat hiburan mengajukan ijin operasional tempat hiburan ke Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.
Nantinya akan dilakukan assessment pada tempat hiburan yang telah mengajukan ijin.
Pengajuan ijin dan assessment ini menjadi syarat mutlak dibukanya kembali tempat hiburan.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 14 Maret, Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level
Assessment meliputi vaksinasi terhadap semua pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.
“Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh Satgas,” jelasnya.
Semua pertimbangan itu harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan.
Jika ada tempat hiburan yang nekad buka tanpa mengajukan ijin dan melalui assessment, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi tempat hiburan.
“Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan ijin sudah ada aturannya,” pungkasnya.
Menanggapi keputusan Pemkab Tulungagung yang sudah memperbolehkan pengajuan ijin operasional tempat hiburan, pemilik tempat hiburan Caesar Entertainment, Yoppy Tirta mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkab Tulungagung.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kabupaten-Kota dengan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Yoppy melanjutkan tempat hiburan miliknya sudah sangat siap dalam hal penerapan protokol kesehatan.
“Seluruh staf sudah kami vaksin, aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
Pihaknya sudah mengajukan ijin dan sudah di assesment, tinggal membuat kesepakatan dengan puskesmas setempat dalam hal terjadinya penularan dan penjemputan pasien Covid-19 di tempat hiburan miliknya.
“Ini kami sedang berproses membuat surat kesepakatan itu.
Untuk antisipasi penularan dalam ruang karaoke, pihaknya memasang 2 blower dalam tiap ruangan dan memastikanya aktif.
Jumlah pengunjung dibatasi maksimal seperuh dari kapasitas ruangan.
Untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan dalam ruang karaoke, dirinya membentuk satgas internal yang berkeliling ke setiap ruangan secara berkala.
“Kami juga berharap bantuan dari Satgas untuk sering melakukan pemeriksaan ke tempat-tempat hiburan,” pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi