Belum Semua Kafe Besar Di Tulungagung Kantongi Ijin Operasional Kembali

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 24 Jan 2022 18:00 WIB

Belum Semua Kafe Besar Di Tulungagung Kantongi Ijin Operasional Kembali

i

Kabid Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pawisata (Disbudpar) Tulungagung, Aris Wahyudiono

BACASAJA.ID - Belum semua karaoke besar di Tulungagung ajukan asessment. Dari 7 cafe besar, baru 3 yang sudah ajukan asessment dan layak beroperasi.

3 cafe dan karaoke itu antara lain Maxy, Caesar dan Maestro.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pawisata (Disbudpar) Tulungagung, Aris Wahyudiono, ketiganya telah disetujui untuk beroperasi, setelah hampir 2 tahun tutup Gegara pandemi.

“Caesar lebih dulu beroperasi, sejak awal tahun. Masih ada empat karaoke lainnya masih proses,” terang Aris, Senin (24/1/2022).

Sedang 4 karaoke besar masih belum melengkapi persyaratan.
4 karaoke itu antara lain karaoke Raja, Star, Top dan Dinasty.

Agar diperbolehkan beroperasi, Aris berharap ke 4 nya segera melengkapi berkas asessment.

“Karena mereka ini kan karaoke besar yang resmi mengantongi izin. Kami harap mereka lekas beroperasi,” sambung Aris.

Asessment dilakukan untuk melihat kesiapan pemberlakuan protokol kesehatan di kafe tersebut, mulai dari sarana dan personalnya.

Kafe karaoke diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Pengajuan aplikasi pedulilindungi difasilitasi oleh Disbudpar selaku PIC (Person In Charge) sektor pariwisata.

“Kami jadi PIC Pedulilindungi khusus sektor pariwisata, terhubung langsung dengan Kementerian Kesehatan. Biasanya dua hari sudah dapat QR Code,” ujar Aris.

Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

Bagi pekerja kafe diwajibkan sudah vaksin. Secara berkala pihaknya bakal melakukan evaluasi badan monitoring pelaksanaan prokes di kafe dan karaoke.

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan.

“Penindakan ada di penegakkan hukum, Kepolisian dan Satpol PP” tegas Aris.

Selain itu, manajemen kafe dan karaoke diwajibkan menjalin kerjasama dengan Puskesmas terdekat.

Tujuannya untuk memastikan tindakan pelaksanaan prokes, seperti tes acak pada karyawan dan mengantisipasi penularan.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

“Termasuk penanganan jika terjadi insiden di karaoke, Puskesmas nantinya yang dilibatkan. Karena itu MoU dengan Puskesmas berkelanjutan,” pungkas Aris.

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menegaskan meski sudah level 1 dan kafe sudah diperbolehkan beroperasi, dirinya menghimbau kafe karaoke tetap menerapkan prokes.

Pihaknya tak segan menindak jika ditemukan pelanggaran prokes.

“Berlaku untuk semua, baik masyarakat umum maupun pengusaha,” jelasnya.

Untuk sanksi disesuaikan dengan peraturan yang ada. Bisa berupa sanksi administrasi atau penutupan tempat usaha. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU