Duh! Pemuda Wiyung Surabaya kembali Diringkus Polisi karena Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

i

BACASAJA.ID - Seorang pemuda warga Wiyung, Surabaya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga terlibat peredaran gelap obat terlarang.

Pelaku itu yang ditangkap polisi itu berinisial RA (20). Dia diringkus di dalam rumah Jalan Wiyung Gang II Kecamatan Wiyung Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, Satresnarkoba mengamankan barang bukti diantaranya, 4 poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing + 1,04 gram, + 0,38 gram, + 0,36 gram dan + 0,28 gram beserta bungkusnya.

Didapat juga, 2 bendel plastik klip kosong, bungkus rokok, serta 163 plastik kecil isi pil dobel L dengan jumlah total 1630 butir, 2 timbangan digital, HP dan Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,00.

“Kita dapat membekuk pelakunya berdasarkan informasi warga masyarakat yang ditindaklanjuti dan pengembangan kasus sebelumnya,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dikutip Rabu (2/2/2022).

Lanjut Daniel menjelaskan, pada Selasa 11 Januari 2022, kurang lebih pukul 15.00 WIB, didalam rumah alamat Wiyung Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang empat poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu serta 1630 butir pil koplo, dan juga timbangan digital. Semuanya ditemukan petugas Polisi didalam lemari yang ada dalam kamar tidur tersangka.

“Tersangka RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sekitar seminggu yang lalu diranjau didepan rumah makan Waru sebanyak 2 gram seharga Rp. 2.200.000,” tambah Daniel.

Ditempat yang sama sekitar jam 18.30 WIB, pil dobel L juga didapat seharga Rp. 1.000.000,00 dari membeli ke teman tersangka yang bernama AD (DPO).

“RA ini menjual kembali sabu tersebut seharga Rp. 200.000,00 per poketnya sedangkan untuk pil dobel L tersangka jual dengan harga Rp. 25.000, per 10 butirnya,” tambah Kasat.

Dengan demikian, pelaku mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,00 per gram sabu, sedangkan untuk pil dobel L mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, per 1000 butirnya.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Berikan Rasa Aman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB

SURABAYA - Dalam upaya memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar…

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Kapolda Sulbar Sidak SPBU di Mamuju: Penyalahgunaan BBM Subsidi Akan Ditindak, Termasuk Jika Melibatkan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 07:45 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat turun langsung melakukan inspeksi mendadak di SPBU Pertamina di Mamuju untuk mencari akar persoalan penyaluran bahan bakar m…

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Pertama Kali Mendalang, PB XIV Hidupkan Kembali Pusaka Wayang Pakubuwono IV di Karaton Surakarta

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:19 WIB

SOLO - Sebuah momen istimewa mewarnai pagelaran Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta Hadiningrat, Senin malam (19/10/2026). Sri Susuhunan Pakubuwana…

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Sambut Hari Santri 2026, Fatayat NU Surabaya Ajak 100 Pelajar Napak Tilas Resolusi Jihad

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:15 WIB

SURABAYA – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya menggelar kegiatan Heritage Walk: Resolusi Jihad pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan y…

Diperkirakan 33 Tahun Tak Dipentaskan, Wayang Pusaka Pakubuwono IV Kembali Dihidupkan

Diperkirakan 33 Tahun Tak Dipentaskan, Wayang Pusaka Pakubuwono IV Kembali Dihidupkan

Selasa, 20 Okt 2026 06:03 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 06:03 WIB

PB XIV memainkan wayang pusaka Kanjeng Kiai Jimat peninggalan Pakubuwono IV dalam Ringgitan Anggara Kasih di Karaton Surakarta.…

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…