Duh! Pemuda Wiyung Surabaya kembali Diringkus Polisi karena Narkoba

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

i

BACASAJA.ID - Seorang pemuda warga Wiyung, Surabaya dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran diduga terlibat peredaran gelap obat terlarang.

Pelaku itu yang ditangkap polisi itu berinisial RA (20). Dia diringkus di dalam rumah Jalan Wiyung Gang II Kecamatan Wiyung Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, Satresnarkoba mengamankan barang bukti diantaranya, 4 poket plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing + 1,04 gram, + 0,38 gram, + 0,36 gram dan + 0,28 gram beserta bungkusnya.

Didapat juga, 2 bendel plastik klip kosong, bungkus rokok, serta 163 plastik kecil isi pil dobel L dengan jumlah total 1630 butir, 2 timbangan digital, HP dan Uang tunai sebesar Rp. 1.900.000,00.

“Kita dapat membekuk pelakunya berdasarkan informasi warga masyarakat yang ditindaklanjuti dan pengembangan kasus sebelumnya,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dikutip Rabu (2/2/2022).

Lanjut Daniel menjelaskan, pada Selasa 11 Januari 2022, kurang lebih pukul 15.00 WIB, didalam rumah alamat Wiyung Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RA.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang empat poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu serta 1630 butir pil koplo, dan juga timbangan digital. Semuanya ditemukan petugas Polisi didalam lemari yang ada dalam kamar tidur tersangka.

“Tersangka RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sekitar seminggu yang lalu diranjau didepan rumah makan Waru sebanyak 2 gram seharga Rp. 2.200.000,” tambah Daniel.

Ditempat yang sama sekitar jam 18.30 WIB, pil dobel L juga didapat seharga Rp. 1.000.000,00 dari membeli ke teman tersangka yang bernama AD (DPO).

“RA ini menjual kembali sabu tersebut seharga Rp. 200.000,00 per poketnya sedangkan untuk pil dobel L tersangka jual dengan harga Rp. 25.000, per 10 butirnya,” tambah Kasat.

Dengan demikian, pelaku mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,00 per gram sabu, sedangkan untuk pil dobel L mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, per 1000 butirnya.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia (lansia) tercebur ke proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plaza Marina,…

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi. Iskansar diperiksa…

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri berjalan…

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

SURABAYA- Perkumpulan Unit-Unit Reog Kota Surabaya (Purbaya) siap mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI…

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Keluarga besar Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar pertemuan dan menyampaikan petisi dukungan untuk Sinuhun PB XIV Hangabehi.…

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Petisi yang dibacakan GKR Koes Moertiyah Wandansari dan disepakati sentonodalem trah Paku Buwono II hingga XIII menegaskan dukungan kepada SISKS Paku Buwono XIV…