BACASAJA.ID | Jakarta - Artis Gisela Anastasia atau yang lebih akrab disapa Gisel, akhirnya berstatus tersangka dalam kasus video adegan dewasa 19 detik yang viral beberapa lalu. Gisel, akhirnya mengakui bahwa dirinyalah si 'Cinderella Penunggang Kuda' tersebut.
Status tersangka Gisel sendiri disematkan setelah polisi menggelar perkara hingga dua kali dan memeriksa Gisel sebagai saksi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, adalah menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka.
"Ya, hasil gelar perkara telah menaikkan status saudari GA dari saksi menjadi tersangka," ungkap Yusri, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, aktor laki-laki dalam video tersebut MYD, juga telah diumumkan sebagai tersangka. Menurut Kombes Yusri, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanyalah pemeran dalam video syur 19 detik itu.
"Sudah diakui kalau dua orang yang bersangkutan, betul pemeran dalam video yang beredar. GA dan MYD," ungkap Yusri.
Yusri, pembuatan video syur berdurasi 19 detik itu dilakukan saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 12 tahun. (dtk/jpn/trb/rga)
Editor : Redaksi