BACASAJA.ID – Mentri Dalam Negri menerbitkan Instruksi No.10 tahun 2022 tentang beberapa tempat yang sebelumnya mengalami PPKM Level 2 menjadi Level 3. Dua di antaranya adalah Kota Surabaya dan Malang.
Dalam instruksi yang dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negri tertanggal Selasa (15/2/2022), disebutkab selama periode tanggal 15 Februari hingga 21 Februari 2022, menitik beratkan tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat bagi semua sektor usaha yang berpotensi menciptakan kerumunan orang.
Baca Juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!
Serta penurunan kapasitas jumlah pengunjung suatu tempat usaha di semua sektor. Meski kota Surabaya dan Malang naik dari Level 2 menuju Level 3 namun tidak ada salah satu sektor usaha yang di lockdown.
Kapasitas jumlah pengunjung untuk Level 3 akan di turunkan menjadi 25% bila dibandingkan dari PPKM Level 2 periode kemarin.
Baca Juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi
Hal tersebut diutarakan oleh Ridwan Mubarun Plt Kepala BPBD Kota Surabaya.
“Penurunan kapasitas jumlah pengunjung atau manusia di suatu tempat mulai dari sektor Esensial maupun non Esensial, ambil contoh dimana pada PPKM Level 2 bila kapasitas 75% di PPKM Level 3 akan turun menjadi 50%, dan rata juga dengan yang lain,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit
“Sedangkan untuk jam Operasional masih dominan sama dengan PPKM Level 2, dan tidak ada sektor usaha yang di lockdown atau di hentikan sementara,” tambah Ridwan Mubarun Plt Kepala BPBD Kota Surabaya. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi