FPI Dilarang, Kota Surabaya Banjir Karangan Bunga Ucapan Selamat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah karangan bunga yang mendukung pembubaran FPI di kota Surabaya, Kamis (31/12/2020).
Sejumlah karangan bunga yang mendukung pembubaran FPI di kota Surabaya, Kamis (31/12/2020).

i

BACASAJA.ID - Keputusan pemerintah melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapat apresiasi warga Surabaya. Buktinya, banyak karangan bunga yang memberi selamat atas pelarangan FPI di sejumlah titik kota Surabaya.

Karangan bunga terlihat di depan Taman Apsari atau Monumen Gubernur Suryo, Monumen Tugu Pahlawan dan depan kantor DPRD Jatim. Belasan karangan bunga itu berisi ucapan selamat kepada TNI, Polri, Menkopolhukam hingga Mendagri atas keputusan FPI dibubarkan.

"Selamat kepada Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT yang telah tegas membubarkan FPI, sikat dan berangus ormas radikal perusak bangsa," tulis karangan bunga dari KITA yang terlihat Kamis (31/12/2020).

"Selamat kepada Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Kepala BNPT, Jaksa Agung yang telah tegas membubarkan FPI jangan kasih ampun pemecah belah bangsa," tulis karangan bunga dari Aliansi Masyarakat Cinta Damai.

Ketua Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (LPPR) Jatim, Namim mengatakan, keputusan pemerintah yang telah melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI) tentu sudah dipertimbangkan masak-masak, baik dari sisi sosial, politik dan hukum.

"Kami mendukung penuh pemerintah," tegas Namim sebagai salah satu pihak yang memasang karangan bunga tersebut.

Hal senada dinyatakan Asman Afif Ramadhan, Wakil Ketua Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jatim. Ia menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah melarang segala bentuk aktivitas FPI.

"Kami dari masyarakat Jatim yang cinta damai tidak suka dengan aksi-aksi kekerasan berkedok agama. Indonesia cinta damai, Jatim cinta damai," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12/2020).

Kemudian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI.Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum.

Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.

Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.

Kelima, meminta masyarakat:

a. tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.

b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020. Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing. (nt)

Berita Terbaru

Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan

Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan

Kamis, 23 Jul 2026 21:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam menangani dugaan korupsi …

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Kamis, 23 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:10 WIB

BANJARMASIN— Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang …

Hari Anak Nasional 2026, Armuji: Anak Terlindungi adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Hari Anak Nasional 2026, Armuji: Anak Terlindungi adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kamis, 23 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYA – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh pada 23 Juli, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengajak seluruh elemen masyarakat untuk m…

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …