BACASAJA.ID - Keputusan pemerintah melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) mendapat apresiasi warga Surabaya. Buktinya, banyak karangan bunga yang memberi selamat atas pelarangan FPI di sejumlah titik kota Surabaya.
Karangan bunga terlihat di depan Taman Apsari atau Monumen Gubernur Suryo, Monumen Tugu Pahlawan dan depan kantor DPRD Jatim. Belasan karangan bunga itu berisi ucapan selamat kepada TNI, Polri, Menkopolhukam hingga Mendagri atas keputusan FPI dibubarkan.
Baca Juga: Ketua PWNU Jatim Dukung Pembubaran FPI, Ini Alasannya
"Selamat kepada Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPT yang telah tegas membubarkan FPI, sikat dan berangus ormas radikal perusak bangsa," tulis karangan bunga dari KITA yang terlihat Kamis (31/12/2020).
"Selamat kepada Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Kepala BNPT, Jaksa Agung yang telah tegas membubarkan FPI jangan kasih ampun pemecah belah bangsa," tulis karangan bunga dari Aliansi Masyarakat Cinta Damai.
Ketua Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (LPPR) Jatim, Namim mengatakan, keputusan pemerintah yang telah melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI) tentu sudah dipertimbangkan masak-masak, baik dari sisi sosial, politik dan hukum.
"Kami mendukung penuh pemerintah," tegas Namim sebagai salah satu pihak yang memasang karangan bunga tersebut.
Hal senada dinyatakan Asman Afif Ramadhan, Wakil Ketua Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jatim. Ia menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah melarang segala bentuk aktivitas FPI.
"Kami dari masyarakat Jatim yang cinta damai tidak suka dengan aksi-aksi kekerasan berkedok agama. Indonesia cinta damai, Jatim cinta damai," tandasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat: Dilarang Sebarkan Konten Terkait FPI
Kemudian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI.Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum.
Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.
Kelima, meminta masyarakat:
Baca Juga: Rumah Tokoh FPI di Sidoarjo Digerebek, Baliho Bergambar HRS Dicopot
a. tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020. Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing. (nt)
Editor : Redaksi