BACASAJA.ID - Berkas pengemudi bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan kereta api Rapih Dhoho pada Minggu (27/2/22) lalu sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kecelakaan ini sebabkan 6 orang meninggal dunia, serta belasan lainya terluka.
Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
“Kemarin (Kamis, 31/3/22) sudah dinyatakan P21,” kata Bayu, Jum’at (1/4/22).
Berkas tersangka kecelakaan ini diserahkan pada Kejaksaan Negeri pada Kamis (17/3/22) lalu.
Proses selanjutnya adalah melimpahkan sopir bus, Septian Dhany (35) yang sudah ditetapkan tersangka, sehari pasca kejadian kecelakaan tersebut.
“Dalam Minggu ini kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Bayu memperkirakan persidangan kasus ini segera digelar setelah dilimpahkan.
Bayu juga jelaskan adanya mediasi antara PT.KAI dengan PO. Harapan Jaya.
Dalam mediasi itu, PO. Harapan Jaya bersedia membayar seluruh ganti rugi sesuai tuntutan PT. KAI.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
“Sesuai dengan permintaan PT. KAI dipenuhi oleh PO. Harapan Jaya,” jelasnya.
Bayu melanjutkan pihak PO. Harapan Jaya juga telah memberikan santunan kepada seluruh korban, dan menanggung seluruh pengobatan korban.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo jelaskan setelah dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Tulungagung menunggu pelimpahan dari penyidik Satlantas Polres Tulungagung.
“Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Agung Tri Radityo.
Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko jelaskan pihaknya alami kerugian hingga 443,9 juta rupiah akibat kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Kerusakan itu dihitung berdasarkan kerusakan lokomotif dan gerbong kereta, pengembalian bea dan perbaikan layanan dan banyaknya kereta api yang mengalami keterlambatan.
“Kerusakan lokomotif dan gerbong Rp 442.577.972, kemudian pengembalian bea dan service recovery Rp1.401.500,” kata Ixfan Hendriwintoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan pariwisata tertabrak KA di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.
Akibat kejadian itu 4 orang meninggal ditempat, dan 2 orang saat dilakukan perawatan. Belasan orang harus mendapat perawatan akibat luka yang dideritanya (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi