Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan Incar, Jangan Kaget Jika Datang Surat Tilang

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 19 Apr 2022 15:00 WIB

Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan Incar, Jangan Kaget Jika Datang Surat Tilang

i

Peluncuran mobil INCAR Satlantas Polres Tulungagung di Perempatan TT.

BACASAJA.ID - Satlantas Polres Tulungagung meluncurkan mobil INCAR (integrated node capture attitude record), Selasa (19/4/22).

Mobil ini bisa melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan jelaskan INCAR merupakan pengembangan dari ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang dipasang di Lampu Traffic Light.

Bedanya ETLE hany berada di titik yang tetap, sedang INCAR bergerak mencari sasaran di jalan.

"Jadi mobil ini bergerak untuk mencari pelanggan yang dilakukan oleh pengguna jalan," jelasnya.

Mobil berjenis SUV ini dilengkapi dengan 2 kamera beresolusi tinggi di bagian depan dan belakang.
Secara kasat mata mobil ini tak terlihat mencolok, seperti mobil patroli biasa.

Didalamnya dilengkapi monitor untuk melihat pelanggaran. Saat menangkap pelanggaran, secara otomatis akan merekam dan mengirimkanya ke server Satlantas.

Petugas lalu akan memeriksa penggarap tersebut dan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai nopol kendaraan, disertai foto pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

"Jadi yang punya kendaraan tinggal verifikasi," jelasnya.

Jika tidak ada verifikasi atau kendaraan telah dijual, maka denda tilang akan dibebankan saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotornya.

Mobil ini mulai dioperasikan pada Selasa (19/4/22). Sehari sebelumnya sudah dilakukan ujicoba, hasilnya ada lebih 200 pelanggaran yang direkam.

"Setiap menit bisa merekam 5 pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Bayu melanjutkan, pelanggaran yang langsung terekam seperti tidak memakai helm, melanggar marka, tidak menggunakan sabuk pengaman, berhenti tanpa memasang tanda pengaman, berhenti di tempat yang bukan semestinya hingga kendaraan ODOL (over load over dimension).

Awak media mencoba masuk kedalam mobil ini dan melihat secara langsung cara kerjanya. Dalam pengoperasian yang pertama kali di jalan, beberapa pelanggaran berhasil ditangkap.

Mobil ini dioperasikan oleh 1 pengemudi dan 1 operator.
Operator bertugas sebagai verifikator, sebab tidak semua pelanggaran yang direkam bisa dikatakan pelanggaran.

Seperti saat ada pengendara motor dengan helm hitam, sistem melihatnya pengendara tidak memekai helm. Fungsi verifikator untuk menentukan itu pelanggaran atau bukan (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU