Proyek Jembatan Joyoboyo , Surabaya (1)

Habiskan Rp 39 M Gagal Diresmikan, DPRD: Kontraktor Perlu Disanksi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jembatan Joyoboyo yang digadang-gadang menjadi ikon baru Surabaya, tapi gagal diresmikan pada Desember 2020. (Foto : Byta)
Jembatan Joyoboyo yang digadang-gadang menjadi ikon baru Surabaya, tapi gagal diresmikan pada Desember 2020. (Foto : Byta)

i

BACASAJA.ID - Jembatan Joyoboyo menjadi salah satu proyek prestisius Pemkot Surabaya. Didanai APBD 2020 hingga Rp 39 miliar, namun gagal diresmikan sesuai target Desember 2020 lalu. Kini publik bertanya-tanya, siapa pihak yang tidak beres dalam pengerjaan proyek infrastruktur tersebut. Kontraktornya atau Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP)?

Sesuai spesifikasi yang ditetapkan, Jembatan Joyoboyo ini memiliki panjang 170 meter dengan lebar 17 meter dan tinggi pilonnya 20 meter. Sedangkan struktur jembatannya dari beton bertulang dan voided slab. Untuk jembatan yang melintang sungai panjangnya 75 meter. Sehingga total panjang 170 meter mulai Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) hingga Jalan Pulo Wonokromo.

Dari data di LPSE, kontraktor pelaksana proyek ini adalah PT. Rudy Jaya yang berlamat di Jl. Gajah Mada No. 404 Janti, Tarik – Sidoarjo. Sebenarnya proyek Jembatan Joyoboyo ini dianggarkan dengan pagu Rp 65 miliar. Namun HPS yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menurun menjadi Rp 40.849.508.172,08. Sedang kontraktor PT. Rudy Jaya menawar menjadi Rp 39.863.911.894,36.

Jika Jembatan ini tuntas maka bisa membantu kelancaran lalulintas, terutama akses keluar masuk kota. Sehingga Jembatan Joyoboyo akan menghubungkan Frontage Road (FR) Barat Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Pulo Tegalsari ke Jalan Joyoboyo.

Sejak Agustus 2020 lalu, Komisi C DPRD Kota Surabaya sudah mengingatkan agar pihak kontraktor bisa menyelesaikan batas waktu 7 Desember 2020. Bahkan, Tri Rismaharini yang saat itu belum diangkat menjadi Menteri Sosial (Mensos) meminta pembangunan Jembatan Joyoboyo selesai pada November 2020.

Faktanya apa? Kekhawatiran publik terbukti, Jembatan Joyoboyo yang digadang-gadang sebagai ikon baru kota Surabaya gagal diresmikan. Jembatan ini diperkirakan baru bisa difungsikan pada Maret 2021 nanti. Namun harus melalui tahap uji oleh tim penguji kelayakan Institut Sepuluh Nopember Surabaya (ITS).

Dari pantauan wartawab bacasaja.id pada Minggu sore (03/01/2021), masih terdapat beberapa tahapan yang belum selesai, seperti tanda garis gunung di pinggir kanan dan kiri menuju tangga.

Mobil box yang masih terparkir di pinggir jembatan juga masih memuat beberapa kawat penopang. Di samping kanan dan kiri jembatan menuju terminal juga masih berserakan beberapa kawat yang belum dipasang.

Di bawah jembatan bila di lihat dari sisi kanan jalan menuju terminal Joyoboyo, ada beberapa tumpukan semen dan perkakas lainnya. Masih tersusun rapi karena belum digunakan. Berjalan menuju taman sebelah air mancur sudah dalam tahap penyelesaian.

Melihat fakta itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono angkat bicara. Ia mengungkapkan bila sebelumnya menemukan beberapa bagian yang belum selesai dilakukan finishing. "Memang belum selesai dan harus segera diselesaikan," ungkap Baktiono, Senin (04/01/2021).

Sebelumnya, akhir bulan Desember Komisi C DPRD Kota Surabaya telah melakukan hearing dengan Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya. DPRD Kota Surabaya kemudian menemukan beberapa temuan, seperti tangga yang belum presisi, taman yang perlu diperbaiki, trotoar terlalu sempit dan di bawah jembatan yang belum ditutup.

"Nah bila diselesaikan Maret apakah dia sanggup? Karena finishing itu tidak mudah. Untuk membuat itu lebih bagus, itu tidak mudah. Pekerjaannya sedikit, cuma lama. Nanti semuanya sampai bulan Maret," jelasnya.

Apakah perlu sanksi kepada pihak kontraktor? Baktiono mengatakan bahwa hal pertama yang perlu dilakukan adalah peringatan, kedua kesanggupan kontraktor kapan dapat menyelesaikan. Setelah itu akan dibuat addendum perjanjian ulang, untuk melanjutkan pembangunan dengan pihak kontraktor.

Bila pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan, lanjut Baktiono, maka sisa pembayaran tidak dibayarkan dan mendapat peringatan. "Tidak "erlu denda, tapi tidak dibayarkan sisanya. Sampai selesai. Selesai baru dibayarkan," terangnya.

Baktiono menambahkan bila tidak hanya penyelesaian saja, tetapi kualitas dari bangunan juga dinilai. Hal ini juga menjadi catatan bahwa kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, maka dinilai bila pekerjaannya tidak baik.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan kontraktor tersebut memang tidak hanya mengerjakan Jembatan Joyoboyo saja, melainkan juga mengerjakan box culvert yang berada di daerah Kusuma Bangsa.

"Pekerjaannya dia dinilai secara keseluruhan, dia mengerjakan apa saja. Jembatan Joyoboyo dan pekerjaan lainnya dinilai. Kalau secara keseluruhan dia mengerjakan pekerjaannya tadi tidak baik, ya diberi sanksi sampai diblack list," tegasnya.

Nantinya bila seluruh pengerjaan kontraktor telah diselesaikan, maka akan langsung dinilai oleh tim penilai dari Institut Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) untuk dilakukan uji kelayakan fungsi. "Kita cek juga mana nanti yang kurang, masyarakat juga boleh memberi masukan juga mananya yang kurang, mana yang membahayakan, nanti kita koreksi bersama," tandasnya. (Berambung/Byta)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …