Home / Peristiwa : Bantu Siapkan Kue Lebaran

Bantu Siapkan Kue Lebaran, Bocah 11 Tahun Dicabuli Saudaranya

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 11 Mei 2022 19:54 WIB

Bantu Siapkan Kue Lebaran, Bocah 11 Tahun Dicabuli Saudaranya

i

Pelaku Saat Diamankan Polisi

TULUNGAGUNG - Polisi akhirnya menangkap F (22) warga Kecamatan Pucanglaban pada Selasa (10/5/22). F diamankan lantaran diduga telah mencabuli Mawar (11) secara paksa.

Padahal Mawar adalah adik dari saudara iparnya yang kebetulan menginap di rumahnya.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu

Kejadian ini bermula saat Mawar diminta oleh kakaknya membantu membuat kue lebaran pada akhir April 2022 lalu.

Korban lalu berangkat ke rumah kakanya pada 30 April 2022 sekitar pukul 19.00 dengan diantar saudaranya.

Sesampainya di rumah kakaknya sekitar pukul 21.00, korban langsung menyiapkan jajanan lebaran yang tinggal menghitung hari.

“Selesai menyiapkan kue sekitar pukul 23.00,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori, Rabu (11/5/22).

Setelah selesai, korban bermaksud pulang. Namun karena sudah larut malam, korban akhirnya menginap di rumah kakaknya.

“Korban tidur di ruang tamu,” jelasnya.

Masih menurut Anshori, ketika diruang tamu sebenarnya korban tidur bersama dengan anak kakaknya yang masih kecil, namun ketika hampir tengah malam, anak kakaknya terbangun dan pindah tidur dikamar bersama ibunya (kakak korban – red).

Sekitar pukul 23.30, F pulang dan melihat korban tidur di ruang tamu.

“Korban sempat dibangunkan oleh pelaku,” katanya.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya

Pelaku sempat ngobrol dengan korban. Korban jelaskan jika diminta tolong kakaknya membantu mempersiapkan jajanan lebaran.

Setelahnya, korban melanjutkan tidur. Sekitar pukul 00.30, korban terbangun lantaran merasa roknya ditarik oleh F.

Korban sempat kaget sebab dan melawan, namun korban malah dicekik dan diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu. Korban juga dilarang berteriak.

Takut dengan diancam, pelaku leluasa melakukan pencabulan pada korban.

Untungnya tak berapa lama suami kakak korban pulang dari tempat kerja, dan pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya.

“Untungnya kakak tersangka ini datang dari tempat kerjanya, kemudian tersangka pura pura tidur di sofa, seolah olah tidak terjadi apa apa,” Jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani

Setelah kejadian itu, korban alami trauma dan menangis. Korban akhirnya menceritakan kejadian itu pada keluarganya.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan kepada Polisi.

Usai mendapati laporan tersebut kemudian pihak UPPA Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, serta berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti beberapa pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UURI nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU