Sikat Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Tim Khusus Lintas Kementerian Dan Lembaga Termasuk KPK

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 24 Mei 2022 01:12 WIB

Sikat Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Tim Khusus Lintas Kementerian Dan Lembaga Termasuk KPK

i

Menko Polhukam Mahfud Md

BACASAJA.ID - Pemerintah bakal membentuk tim khusus lintas kementerian untuk memberantas mafia tanah. KPK bakal dilibatkan dalam tim khusus tersebut.

"Kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Menko Polhukam Mahfud Md kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Tim khusus untuk memberantas mafia tanah itu dibentuk karena banyaknya orang yang tidak punya tanah tetapi merebut hak orang lain. Pemerintah bakal tegas menindak mafia tanah tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

"Kan banyak mafia tanah di mana orang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekalipun akan kita tingkatkan perdatanya, akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah ini kan katanya mafia tanah," kata Mahfud.

Pemerintah ingin memutus agar mafia tanah tak lagi beroperasi merampas tanah negara dan tanah rakyat. Mahfud mencontohkan orang yang tak pernah menjual tanahnya tiba-tiba dimilik orang lain. Namun saat mengajukan gugatan, permohonannya malah dikalahkan di pengadilan.

Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah

"Ini tadi presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan-aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud. (DTK)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU