Pengemudi Bus Maut VS KA Divonis 10 Bulan, JPU Pikir-Pikir

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kecelakaan Bus Harapan Jaya VS KA di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru pada 27 Februari 2022 lalu
Kecelakaan Bus Harapan Jaya VS KA di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru pada 27 Februari 2022 lalu

i

TULUNGAGUNG - Septian Dhany (35) sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan KA Rapih Dhoho divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (31/5/22) sekira 10.30 WIB.

Septian divonis 10 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerima, sedang JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo menjelaskan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 1 tahun penjara.

"Kalau kita masih pikir-pikir," jelas Agung, Selasa (31/5/22).

Terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009. Menurut Agung tuntutan JPU dinilai hakim terlalu tinggi.

Disinggung tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, mengingat akibat kejadian itu sebabkan 6 nyawa melayang sia-sia.

Agung berdalih keluarga korban menganggap kejadin itu sebagai musibah.

Hal itu dibuktikan dengan pernyataan keluarga korban yang tidak menuntut pidana maupun perdata.

Keluarga memilih menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

"Karena keluarga menganggap itu murni musibah," jelasnya.

Meski demikian karena berkasnya sudah lengkap, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hijau.

Saat di persidangan, keluarga korban juga menyatakan memaafkan terdakwa.

Terdakwa juga kooperatif selama menjalani persidangan.

"Saat ini terdakwa di Lapas Tulungagung," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan pariwisata tertabrak KA di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru pada Minggu (27/2/22).

Akibat kejadian itu 4 orang meninggal ditempat, dan 2 orang saat dilakukan perawatan. Belasan orang harus mendapat perawatan akibat luka yang dideritanya (JP/t.ag)

Tag :

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…