Pengemudi Bus Maut VS KA Divonis 10 Bulan, JPU Pikir-Pikir

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 31 Mei 2022 17:45 WIB

Pengemudi Bus Maut VS KA Divonis 10 Bulan, JPU Pikir-Pikir

i

Kecelakaan Bus Harapan Jaya VS KA di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru pada 27 Februari 2022 lalu

TULUNGAGUNG - Septian Dhany (35) sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan KA Rapih Dhoho divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (31/5/22) sekira 10.30 WIB.

Septian divonis 10 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerima, sedang JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo menjelaskan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 1 tahun penjara.

"Kalau kita masih pikir-pikir," jelas Agung, Selasa (31/5/22).

Terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009. Menurut Agung tuntutan JPU dinilai hakim terlalu tinggi.

Disinggung tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara, mengingat akibat kejadian itu sebabkan 6 nyawa melayang sia-sia.

Agung berdalih keluarga korban menganggap kejadin itu sebagai musibah.

Hal itu dibuktikan dengan pernyataan keluarga korban yang tidak menuntut pidana maupun perdata.

Keluarga memilih menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

"Karena keluarga menganggap itu murni musibah," jelasnya.

Meski demikian karena berkasnya sudah lengkap, pihaknya tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hijau.

Saat di persidangan, keluarga korban juga menyatakan memaafkan terdakwa.

Terdakwa juga kooperatif selama menjalani persidangan.

"Saat ini terdakwa di Lapas Tulungagung," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan pariwisata tertabrak KA di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru pada Minggu (27/2/22).

Akibat kejadian itu 4 orang meninggal ditempat, dan 2 orang saat dilakukan perawatan. Belasan orang harus mendapat perawatan akibat luka yang dideritanya (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU