Anam Warsito Laporkan 4 Pimpinan DPRD Bojonegoro ke Badan Kehormatan

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 22:45 WIB

Anam Warsito Laporkan 4 Pimpinan DPRD Bojonegoro ke Badan Kehormatan

i

Anam Warsito saat melaporkan unsur pimpinan DPRD

BACASAJA.ID | Bojonegoro - Pascapembatalan Sidak Komisi A oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Imam Sholikin, rupanya masalah itu berbuntut panjang.

Kuasa Hukum Masyarakat Kaliombo Anam Warsito & Rekan, mendampingi Kordinator masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran lingkungan melaporkan unsur pimpinan DPRD Bojonegoro ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro atas dugaan pelanggaran Tata Tertib (Tatib), Senin (4/1/2021).

“Kita atas nama kuasa hukum forum masyarakat Kaliombo anti pencemaran lingkungan telah memasukkan pengaduan ke BK DPRD Bojonegoro untuk melaporkan pimpinan DPRD Bojonegoro yang telah membatalkan secara sepihak agenda kunjungan komisi A ke lokasi pencemaran akibat dampak dari pengeboran Gas di Desa Kaliombo,” kata Anam Warsito.

Menurutnya, semua unsur pimpinan DPRD Bojonegoro yang dilaporkan diantaranya Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin dan tiga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro diantaranya Sukur Priyanto, Wawan Kurnianto dan Mitro’atin.

Ia menjelaskan bahwa, masyarakat Kaliombo merasa kecewa dengan pembatalan ini. Masyarakat merasa aspirasinya telah diabaikan dan dikesampingkan oleh unsur pimpinan DPRD Bojonegoro.

“Sebenarnya pada hari Selasa hingga Minggu kemarin ada tes pembakaran gas yang semestinya bisa dilihat secara langsung bagaimana kerasnya suara dan bagaimana menyengatnya bau atau polusi udara akibat dampak yang ditimbulkan oleh pembakaran gas tersebut,” kata Anam Warsito.

Anam menyebut bahwa pembatalan agenda sidak yang dilakukan unsur pimpinan DPRD Bojonegoro telah melanggar tata tertib DPRD Bojonegoro atau Peraturan DPRD Bojonegoro nomor 4 tahun 2019.

“Dalam Peraturan DPRD Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib menyatakan bahwa kewenangan pimpinan hanya meneruskan hasil rapat dari alat kelengkapan DPRD,” kata Anam Warsito.

“Jadi dengan pembatalan agenda sidak ini, pimpinan DPRD Bojonegoro telah melanggar tata tertib yang telah mereka buat sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro,Imam Sholikin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon walau di WhatsApp telah terbaca. (san/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU