Jaksa Dari Kejagung Hadirkan Lima Orang Saksi Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT TGM

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan surat PT TGM (doc: berita sampit)
Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan surat PT TGM (doc: berita sampit)

i

PALANGKA RAYA - Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias susi  terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 30 Mei 2022 hingga pukul 19.00 Wib ini.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi fakta. Salah satunya Sabungan Pandiangan, yang dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya yang melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.

“Saya mendampingi direktur utama ke mabes polri melaporkan dugaan penggelapan dengan membawa SAAB. Yang saya laporkan, susi dan dua orang lainnya,” katanya saat memberikan keterangan di persidangan

Menurutnya, ia mengetahui adanya pemalsuan tersebut setelah adanya pergerakan kapal Tongkang yang mengangkut batu bara tanpa Barcode.

PT Kutama Mining Indonesia (KMI) dan PT Tuah Globe Mining (TGM) mempunyai MoU. Dalam MoU itu, sepengetahuannya, TGM berperan sebagai pemilik batu bara, sementara KMI kerja sama untuk pengolahan dan mereka yang melakukan penjualan.

"Yang bisa menadatangani SAAB adalah direktur utama," ucap Sabungan.

Diketahui, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, disebut jaksa dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM.

Sementara itu, Sabungan Pandiangan menyesalkan majelis hakim yang memperbolehkan advokat Alfin Suherman beracara di PN Palangkaraya, karena yang bersangkutan pernah dihukum atas tindak pidana tipikor  berdasarkan putusan no 93/pid.sus-tpk/2019/pn.jkt.pst.

“Menurut pasal 10 UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, dinyatakan bahwa seorang advokat itu berhenti atau dapat diberhentikan apabila dihukum pidana atas tindak pidana yang ancamannya 4 tahun lebih. Jadi UU secara otomatis akan memberhentikan seorang advokat apabila pernah dihukum pidana atas tindak pidana yang diancam di atas 4 tahun penjara. Dalam hal ini Alfin Suherman seharusnya tidak bisa lagi beracara di pengadilan atas perintah undang- undang, kami akan melaporkan hal ini ke institusi terkait,” tegas Sabungan Pandiangan. (BS)

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYA- Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga pukul …

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan…

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

BATAM- Ribuan peserta yang terdiri dari pelajar SD, SMP, guru, pekerja dapur, dan relawan mengikuti pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) …

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

DALLAS– Peta persaingan di Grup J Piala Dunia 2026 dipastikan memanas pada matchday kedua. Dua tim yang sukses mengamankan poin penuh pada laga pembuka, A…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dikabarkan Dijemput Paksa Kejagung, Diduga Terkait Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:58 WIB

PANGKAL PINANG– Informasi mengenai adanya penjemputan terhadap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang oleh tim dari Kejaksaan Agung beredar di kalangan masyarakat dan s…

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Diamankan Kejagung, Terkait Penahanan Kontainer Mineral Ilmenite

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:50 WIB

PANGKALPINANG- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan…