Jaksa Dari Kejagung Hadirkan Lima Orang Saksi Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT TGM

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan surat PT TGM (doc: berita sampit)
Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan surat PT TGM (doc: berita sampit)

i

PALANGKA RAYA - Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias susi  terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 30 Mei 2022 hingga pukul 19.00 Wib ini.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi fakta. Salah satunya Sabungan Pandiangan, yang dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya yang melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.

“Saya mendampingi direktur utama ke mabes polri melaporkan dugaan penggelapan dengan membawa SAAB. Yang saya laporkan, susi dan dua orang lainnya,” katanya saat memberikan keterangan di persidangan

Menurutnya, ia mengetahui adanya pemalsuan tersebut setelah adanya pergerakan kapal Tongkang yang mengangkut batu bara tanpa Barcode.

PT Kutama Mining Indonesia (KMI) dan PT Tuah Globe Mining (TGM) mempunyai MoU. Dalam MoU itu, sepengetahuannya, TGM berperan sebagai pemilik batu bara, sementara KMI kerja sama untuk pengolahan dan mereka yang melakukan penjualan.

"Yang bisa menadatangani SAAB adalah direktur utama," ucap Sabungan.

Diketahui, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, disebut jaksa dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM.

Sementara itu, Sabungan Pandiangan menyesalkan majelis hakim yang memperbolehkan advokat Alfin Suherman beracara di PN Palangkaraya, karena yang bersangkutan pernah dihukum atas tindak pidana tipikor  berdasarkan putusan no 93/pid.sus-tpk/2019/pn.jkt.pst.

“Menurut pasal 10 UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, dinyatakan bahwa seorang advokat itu berhenti atau dapat diberhentikan apabila dihukum pidana atas tindak pidana yang ancamannya 4 tahun lebih. Jadi UU secara otomatis akan memberhentikan seorang advokat apabila pernah dihukum pidana atas tindak pidana yang diancam di atas 4 tahun penjara. Dalam hal ini Alfin Suherman seharusnya tidak bisa lagi beracara di pengadilan atas perintah undang- undang, kami akan melaporkan hal ini ke institusi terkait,” tegas Sabungan Pandiangan. (BS)

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

JAKARTA– Polri mengapresiasi prestasi AKBP Hety Padmawati yang meraih penghargaan kategori Leadership dalam ajang International Association of Women Police (…

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

BANYUWANGI – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah ingin Soekarno Run BWX di Banyuwangi tidak berhenti sebagai kompetisi lari. Ajang yang digelar 2…

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

BANYUWANGI – Semangat berdiri di atas kaki sendiri menjadi pesan utama dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi, Minggu (20/9/2026). Wakil Ketua Bidang P…

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan inovasi Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas…

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …