TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan April-Mei 3022, atau dirata-rata 1 kasus tiap 2 hari.
Dari puluhan kasus itu turut diamankan pula 35 tersangka, 6 diantaranya merupakan residivis.
Baca Juga: 3 Kapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftarnya
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto yang memimpin rilis itu mengatakan kecamatan yang menjadi basis peredaran narkoba masih tetap. Diantaranya wilayah Kecamatan Kedungwaru yang menepati posisi pertama.
“10 dari 31 kasus diungkap di kecamatan Kedungwaru,” jelas Kapolres, Kamis (2/6/22).
Sedang sisanya tersebar di 9 kecamatan lainya.
Disinggung banyaknya kasus narkoba yang diungkap, Kapolres jelaskan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba.
Termasuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini yang terungkap ya, saya yakin masih banyak (kasus penyalahgunaan narkoba) yang tidak terungkap,” jelasnya.
Kapolres jelaskan faktor tingginya kasus ini disebabkan oleh kecenderungan coba-coba yang berujung kecanduan.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmi Lantik Sejumlah Kapolres dan PJU, Siapa Saja? Simak Nama-nama Berikut
Lalu meningkat dijadikan mata pencaharian.
“Yang belum terkonfirmasi (kenal) jangan sampai mengenal, yang sudah kenal kita sadarkan,” tuturnya.
Tren penikmat barang haram di Kabupaten Tulungagung sudah bergeser. Jika dulu kebanyakan menggunakan pil dobel L, sekarang trenya menggunakan sabu.
Kapolres terangkan tren itu terjadi tak hanya di Tulungagung, namun di wilayah lainya juga berlaku tren yang sama.
Pihaknya menduga sudah ada pergeseran pemasaran narkotika di wilayah Jawa Timur.
“Jika dulu di wilayah tertentu, sudah mulai menyebar, saat ini sedang dilakukan evaluasi oleh Polda Jatim,” jelasnya.
Dalam rilis tersebut Polisi beberkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya 235,57 Gram Shabu, 60 pil alprazolam, 4.163 butir pil double L, 348 butir pil Y, 2 jerigen arak bali, 688 Botol Arak bali, uang tunai Rp 3.640.000,-, 24 buah pipet kaca, 3 buah timbangan, 28 buah handphone, 10 buah alat hisap (bong), dan 7 unit sepeda motor.
Kasus menonjol adalah ungkap kasus sabu seberat 175,52 gram, dengan tersangka DP warga Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan.
Seluruh tersangka diancam dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi