Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Tulungagung Eintracht, DPC PDI Perjuangan Tulungagung Segera Ajukan PAW

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono

i

TULUNGAGUNG - Proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono sudah berkekuatan hukum tetap (Eintracht).

MA (Mahkamah Agung) menolak kasasi dari Supriyono, yang tersandung masalah suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018.

Meski demikian, Supriyono masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Sebab DPC PDI P yang menaungi terdakwa belum melakukan PAW (pergantian antar waktu).

Sekretaris DPC PDI P Kabupaten Tulungagung, Sodiq Purnomo terangian pihaknya pernah ajukan PAW ke DPP PDI P. Namun belum bisa diterima oleh DPP.

"Sekitar pertengahan 2021, sebelum pemilihan Wakil Bupati (Tulungagung) kami sudah mengajukan PAW. Tapi saat itu belum bisa diterima," terang Sodik, Kamis (23/6/2022).

Sebab saat itu Supriyono masih melakukan upaya kasasi di MA. Sehingga dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

Namun sekarang pihaknya telah menerima informasi jika perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya kini tengah mencari dokumen putusan kasasi di MA, sebagai dasar pengajuan PAW.

"Kami aktif mencari bukti putusan MA itu. Karena kami bukan pihak terkait, sehingga tidak mendapat tembusan putusan pengadilan dari MA," sambung Sodik.

Jika pengajuan disetujui, pihaknya sudah mempunyai pengganti Supriyono. Dari hasil pemilihan legislatif, calon berikutnya adalah Winarno.

Baik Supriyono maupun Winarno maju di daerah pemilihan (dapil) 1, yang meliputi Kecamatan Ngantru, Kedungwaru dan Tulungagung Kota.

Supriyono berhasil lolos menjadi anggota DPRD. Namun dalam perkembangannya, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Supriyono laku ditahan dan tidak bisa aktif sebagai anggota DPRD.

"Berdasar hasil Pemilu Legislatif kemarin, calon penggantinya adalah Winarno. Nama ini juga sudah disetujui oleh DPP," tandas Sodik.

Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung, Marsono akui pernah ada pengajuan PAW dari PDI P. Namun masih terkendala administrasi proses hukum terhadap Supriyono.

"Saat itu memang ada kendala administrasi, sehingga tidak bisa diproses. Prinsipnya DPRD hanya mengawal proses PAW sesuai pengajuan dari partai," ujar Marsono.

Pihaknya akan menunggu pengajuan PAW secara resmi dari partai tempat Supriyono bernaung.

Namun saat ini pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan Ketua DPC PDI Perjuangan karena masih menjalankan ibadah haji.

"Kami mengalir saja mengikuti proses pengajuan dari partai saja," pungkas Marsono.

Supriyono dijatuhi vonis penjara 8 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh PN Tipikor Surabaya.

Pengadilan juga mewajibkan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,85 miliar. (JP/t.ag)

 
Jika tidak dikembalikan, maka aset milik Supriyono akan disita sebagai ganti kerugian negara. 
 
Jika harta benda terpidana tidak cukup, maka diganti dengan penjara selama satu tahun enam bulan.
 
Pengadilan juga mencabut hak politiknya selamat 4 tahun, terhitung setelah hukuman pokok dijalani. 
 
Supriyono lalu melakukan upaya bandin yang menguatkan putusan tingkat pertama. 
 
Lalu mengajukan kasasi ke MA, yang justru menambah pencabutan hak politiknya dari 4 menjadi 5 tahun (JP/t.ag).
Tag :

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …