Sengketa Tanah BP Batam, Ahli Hukum Tata Negara: Kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Terhitung 15 Maret 2021 Batal Demi Hukum

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H.; Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam
Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H.; Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam

i

BATAM - Ahli Hukum Tata Negara, Dr Emy Hajar Abra SH MH menyatakan pendapatnya tentang keabsahan kedudukan Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam pasca pelantikannya menjadi Wali Kota Batam per 15 Maret 2021.

Hal itu diungkap dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) itu saat menjadi saksi ahli dari pihak penggugat dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Rabu (15/06/2022).

“Ya benar, saat itu sidang perkara pertanahan,” jelas Dr Emy ke BatamNow.com, Kamis (16/06) saat diklarifikasi materi kesaksiaannya itu.

Adapun perkara yang menghadirkan Dr Emy sebagai saksi ahli, yakni nomor 5/G/2022/PTUN.TPI. Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang, Wenny Nugrohowati dan Garry Igor Usov menggugat BP Batam terkait sengketa tanah dengan PT Guthrie Jaya Indah.

Dalam kesaksiaannya, Dr Emy berpendapat bahwa jabatan ex-officio Kepala BP Batam tidak otomatis berlaku setelah Muhammad Rudi dilantik menjadi Wali Kota Batam periode kedua pada 15 Maret 2021 lalu.

Disampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019, Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Wali Kota Muhammad Rudi sebelumnya dilantik pada Jumat (27/09/2019) sebagai ex-officio Kepala BP Batam oleh Ketua Dewan Kawasan (PBPB) Batam Darmin Nasution.

Darmin menjelaskan bahwa Kepala BP Batam dijabat ex-officio Wali Kota Batam dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan wali kota. Masa jabatan wali kota lima tahun sekali.

Suami dari Marlin Agustina Wakil Gubernur Kepulauan Riau ini menjalani periode pertama sebagai Wali Kota Batam pada 2016-2021, lalu berlanjut 2021-2024.

Namun hingga kini, lanjut Dr Emy, belum ada fakta pelantikan kembali ex-officio Kepala BP Batam setelah berakhirnya periode pertama Wali Kota Batam per 14 Maret 2021.

Sehingga dengan demikian, menurutnya, seluruh kebijakan maupun kewenangan yang dilakukan Kepala BP Batam sejak 15 Maret 2021 dinyatakan batal demi hukum.

“Jadi SKEP yang dikeluarkan per tanggal 28 September 2021 tersebut patut dinyatakan batal demi hukum,” jelas Dr Emy dalam sidang, Rabu (15/06) kemarin.

SKEP yang dimaksud Dr Emy adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 11512/A3/L/9/2021 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.

Dalam gugatan di PTUN Tanjungpinang itu, Wenny dan Garry melalui kuasa hukumnya Ir Ahmad Hambali Hutasuhut SH menggugat BP Batam agar mencabut SKEP 11512/A3/L/9/2021 serta Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor : 9123/A3/L/10/2021 tertanggal 5 Oktober 2021. (BTN)

Tag :

Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Polda Jatim Bongkar Tindak Pidana Penipuan “Love Scamming” Internasional

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

SURABAYA- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau love scamming dengan…

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Cetak Berapa Gol?

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 07:00 WIB

HOUSTON- Persaingan di babak penyisihan Grup K Piala Dunia 2026 kian memanas pada matchday kedua. Salah satu laga krusial yang patut dinantikan adalah…

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Pasang Air Laut Hambat Surutnya Genangan di Surabaya, DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYA- Hujan deras yang mengguyur Kota Surabaya sejak subuh pada Senin (22/6/2026), menyebabkan sejumlah wilayah mengalami genangan. Namun, hingga pukul …

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Kembalikan Fungsi Jalan dan Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangli di Asemrowo

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:46 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Jalan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan…

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Kadisdik Kota Batam Akui Kerahkan Guru dan Siswa Dukung MBG

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

Senin, 22 Jun 2026 14:12 WIB

BATAM- Ribuan peserta yang terdiri dari pelajar SD, SMP, guru, pekerja dapur, dan relawan mengikuti pawai dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) …

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Magis Messi!

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

Senin, 22 Jun 2026 12:26 WIB

DALLAS– Peta persaingan di Grup J Piala Dunia 2026 dipastikan memanas pada matchday kedua. Dua tim yang sukses mengamankan poin penuh pada laga pembuka, A…