Sengketa Tanah BP Batam, Ahli Hukum Tata Negara: Kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Terhitung 15 Maret 2021 Batal Demi Hukum

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H.; Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam
Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H.; Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam

i

BATAM - Ahli Hukum Tata Negara, Dr Emy Hajar Abra SH MH menyatakan pendapatnya tentang keabsahan kedudukan Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam pasca pelantikannya menjadi Wali Kota Batam per 15 Maret 2021.

Hal itu diungkap dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) itu saat menjadi saksi ahli dari pihak penggugat dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Rabu (15/06/2022).

“Ya benar, saat itu sidang perkara pertanahan,” jelas Dr Emy ke BatamNow.com, Kamis (16/06) saat diklarifikasi materi kesaksiaannya itu.

Adapun perkara yang menghadirkan Dr Emy sebagai saksi ahli, yakni nomor 5/G/2022/PTUN.TPI. Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Tanjungpinang, Wenny Nugrohowati dan Garry Igor Usov menggugat BP Batam terkait sengketa tanah dengan PT Guthrie Jaya Indah.

Dalam kesaksiaannya, Dr Emy berpendapat bahwa jabatan ex-officio Kepala BP Batam tidak otomatis berlaku setelah Muhammad Rudi dilantik menjadi Wali Kota Batam periode kedua pada 15 Maret 2021 lalu.

Disampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019, Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Wali Kota Muhammad Rudi sebelumnya dilantik pada Jumat (27/09/2019) sebagai ex-officio Kepala BP Batam oleh Ketua Dewan Kawasan (PBPB) Batam Darmin Nasution.

Darmin menjelaskan bahwa Kepala BP Batam dijabat ex-officio Wali Kota Batam dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan wali kota. Masa jabatan wali kota lima tahun sekali.

Suami dari Marlin Agustina Wakil Gubernur Kepulauan Riau ini menjalani periode pertama sebagai Wali Kota Batam pada 2016-2021, lalu berlanjut 2021-2024.

Namun hingga kini, lanjut Dr Emy, belum ada fakta pelantikan kembali ex-officio Kepala BP Batam setelah berakhirnya periode pertama Wali Kota Batam per 14 Maret 2021.

Sehingga dengan demikian, menurutnya, seluruh kebijakan maupun kewenangan yang dilakukan Kepala BP Batam sejak 15 Maret 2021 dinyatakan batal demi hukum.

“Jadi SKEP yang dikeluarkan per tanggal 28 September 2021 tersebut patut dinyatakan batal demi hukum,” jelas Dr Emy dalam sidang, Rabu (15/06) kemarin.

SKEP yang dimaksud Dr Emy adalah Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor : 11512/A3/L/9/2021 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.

Dalam gugatan di PTUN Tanjungpinang itu, Wenny dan Garry melalui kuasa hukumnya Ir Ahmad Hambali Hutasuhut SH menggugat BP Batam agar mencabut SKEP 11512/A3/L/9/2021 serta Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah Nomor : 9123/A3/L/10/2021 tertanggal 5 Oktober 2021. (BTN)

Tag :

Berita Terbaru

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

JAKARTA– Polri mengapresiasi prestasi AKBP Hety Padmawati yang meraih penghargaan kategori Leadership dalam ajang International Association of Women Police (…

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

BANYUWANGI – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah ingin Soekarno Run BWX di Banyuwangi tidak berhenti sebagai kompetisi lari. Ajang yang digelar 2…

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

BANYUWANGI – Semangat berdiri di atas kaki sendiri menjadi pesan utama dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi, Minggu (20/9/2026). Wakil Ketua Bidang P…

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan inovasi Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas…

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …