Lanjutan Sidang Kasus Pemalsuan Surat PT TGM, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof Dr Mudzakir SH MH dihadirkan pada sidang lanjutan pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Prof Dr Mudzakir SH MH dihadirkan pada sidang lanjutan pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya

i

PALANGKA RAYA - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 24 Juni 2022.

Setelah Ahli Hukum Bidang Perusahaan atau Perseroan yang dihadirkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mahyudin dan Wang Xie Juan alias Susi di persidangan.

Kali ini, PH terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir SH MH pada sidang lanjutan perkara pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (24/6/2022).

Pada sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, Mudzakir dalam keterangannya menyampaikan beberapa poin penting suatu perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan.

Kalau ditanya parameter pertanggungjawaban, bebernya, azas utamanya adalah siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada orang lain yang tidak berbuat.

"Sama halnya dengan korporasi, ketika melakukan suatu perbuatan pidana, maka korporasi yang bertanggung jawab. Dan pertanggungjawaban korporasi tidak bisa dialihkan kepada pribadi orang lain yang dia tidak melakukan suatu perbuatan pidana tersebut," urainya dihadapan majelis hakim.

Setelah keterangan Ahli tersebut, majelis hakim membacakan putusan terkait permohonan penangguhan atas terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan yang resmi menyandang status tahanan kota usai surat permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

"Menangguhkan penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022," ucap ketua majelis hakim.

Kemudian, majelis hakim memberikan syarat-syarat kepada terdakwa, yakni tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir di setiap persidangan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim tersebut, saat proses persidangan berlangsung kedua terdakwa bersikap kooperatif hingga memperlancar jalannya persidangan yang dihubungkan dengan permohonan terdakwa. (BS)

 

Tag :

Berita Terbaru

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

JAKARTA– Polri mengapresiasi prestasi AKBP Hety Padmawati yang meraih penghargaan kategori Leadership dalam ajang International Association of Women Police (…

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

BANYUWANGI – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah ingin Soekarno Run BWX di Banyuwangi tidak berhenti sebagai kompetisi lari. Ajang yang digelar 2…

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

BANYUWANGI – Semangat berdiri di atas kaki sendiri menjadi pesan utama dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi, Minggu (20/9/2026). Wakil Ketua Bidang P…

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan inovasi Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas…

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …