Lanjutan Sidang Kasus Pemalsuan Surat PT TGM, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prof Dr Mudzakir SH MH dihadirkan pada sidang lanjutan pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Prof Dr Mudzakir SH MH dihadirkan pada sidang lanjutan pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya

i

PALANGKA RAYA - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 24 Juni 2022.

Setelah Ahli Hukum Bidang Perusahaan atau Perseroan yang dihadirkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mahyudin dan Wang Xie Juan alias Susi di persidangan.

Kali ini, PH terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir SH MH pada sidang lanjutan perkara pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (24/6/2022).

Pada sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, Mudzakir dalam keterangannya menyampaikan beberapa poin penting suatu perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan.

Kalau ditanya parameter pertanggungjawaban, bebernya, azas utamanya adalah siapa yang berbuat dialah yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada orang lain yang tidak berbuat.

"Sama halnya dengan korporasi, ketika melakukan suatu perbuatan pidana, maka korporasi yang bertanggung jawab. Dan pertanggungjawaban korporasi tidak bisa dialihkan kepada pribadi orang lain yang dia tidak melakukan suatu perbuatan pidana tersebut," urainya dihadapan majelis hakim.

Setelah keterangan Ahli tersebut, majelis hakim membacakan putusan terkait permohonan penangguhan atas terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan yang resmi menyandang status tahanan kota usai surat permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

"Menangguhkan penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022," ucap ketua majelis hakim.

Kemudian, majelis hakim memberikan syarat-syarat kepada terdakwa, yakni tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir di setiap persidangan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim tersebut, saat proses persidangan berlangsung kedua terdakwa bersikap kooperatif hingga memperlancar jalannya persidangan yang dihubungkan dengan permohonan terdakwa. (BS)

 

Tag :

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …