TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung benar-benar mengoptimalkan penggunaan kamera ETLE dan Incar dalam Operasi Patuh Semeru 2022.
Buktinya selama kurun waktu 13-26 Juni, Satlantas Polres Tulungagung telah mengirimkan 3 ribu lebih surat tilang pada pelanggar laku lintas.
Baca Juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Kasat Lantas Polres Tulungagung, Muhammad Bayu Agustyan jelaskan dari 3.487 tilang yang dikirim merupakan pelanggaran yang berhasil direkam menggunakan ETLE dan Incar.
“3055 dari ETLE statis dan 432 dari ETLE mobile (incar),” terang Bayu, Senin (27/6/22).
Dari jumlah itu, baru seperempat yang sudah terkonfirmasi. Untuk yang belum terkonfirmasi maka akan diblokir.
Blokir akan dibuka jika pemilik kendaraan bermotor membayar tilang saat membayar pajak.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
“Yang sudah terkonfirmasi baru sekitar 860 surat tilang,” terangnya.
Pelanggaran didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 2015 pelanggaran. Lalu disusul menerobos traffic light 801 kasus, tidak menggunakan helm 630 kasus dan melewati rambu marka 40 kasus.
Untuk angka kecelakaan selama Operasi tercatat 58 kejadian, dengan angka fasilitas sebanyak 4 orang, dan luka ringan 100 orang.
Baca Juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Terakhir Bayu berpesan pada masyarakat agar tidak cemas dengan tilang elektronik (ETLE dan Incar). Sebab tujuan penggunaan alat itu untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan mematuhi aturan lalu lintas.
“Jika tidak ingin ditilang patuhi aturan lalu lintas, sebab kecelakaan berawal dari pelanggaran aturan lalu lintas,” pungkasnya. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi