Divonis 4 Tahun, Adam Deni : Vonis Masih Sesuai Pesanan

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 29 Jun 2022 09:16 WIB

Divonis 4 Tahun, Adam Deni : Vonis Masih Sesuai Pesanan

i

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni memeluk kekasihnya dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

BACASAJA.ID - Pegiat sosial Adam Deni mendapat vonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan tahun penjara.

Rudi Kindarto sebagai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin sidang memberikan memaparkan lima poin yang memberikan keringan untuk Adam Deni.

"Satu, terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan. Sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Rudi Kindarto dalam sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Poin yang kedua bahwa Adam Deni telah menyesali perbuatannya. Seteru Jerinx SID ini juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Pertimbangan ketiga karena Adam Deni belum pernah dijatuhi hukuman apapun sebelum ini.

Sementara poin keempat karena si terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Kelima, telah ada saling memaafkan antara terdakwa dengan saksi korban," kata Hakim Ketua.

Sementara itu, Adam Deni divonis empat tahun penjara atas laporan anggota DPR Ahmad Sahroni. Tanpa mental ciut, lelaki 26 tahun itu tersenyum dan menyatakan ketegarannya.

"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).

Hanya saja, Adam Deni menduga kejanggalan.

"Vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," kata pegiat media sosial ini.

Atas dugaan tersebut, Adam Deni tidak tinggal diam. Ia akan memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengusut pengadilan.

"Untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," ujarnya. (SUA)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU