Agenda Pembacaan Pledoi, PH Terdakwa Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Dari Segala Dakwaan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat Hukum ketika membacakan pledoi terdakwa pemasuan surat
Penasehat Hukum ketika membacakan pledoi terdakwa pemasuan surat

i

PALANGKA RAYA - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wang Xie Juan alias Susi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim untuk memberikan keputusan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Yang kedua, meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dari segala dakwaan Penuntut Umum," ungkap PH terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Senin (4/7/2022), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap poin pembacaan pledoi ini, diharapkannya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa," pintanya.

Usai sidang berlangsung, Alfin Suherman salah satu PH Susi mengatakan, nota pembelaan yang dikemukakan pihaknya tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, HM Mahyudin tersebut masih berwenang atas nama PT Tuah Globe Mining. Jadi, apa yang dilakukan oleh HM Mahyudin tersebut bukan pemalsuan. Sehingga apa yang digunakan oleh Susi tersebut bukan palsu," bebernya kepada awak media.

Sementara itu, kepada awak media, PH terdakwa Mahyudin mengaku akan menyampaikan pledoi kliennya tersebut pada sidang yang digelar Jumat 8 Juli 2022 mendatang.

"Hari ini kita belum bisa menyampaikan pledoi, karena yang kita bahas ini cukup serius, dan tetap mengacu pada fakta-fakta persidangan. Dan dalam pledoi nantinya banyak yang akan kita sampaikan," tukas Anwar Sanusi, salah satu PH terdakwa Mahyudin kepada kepada awak media.

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur PT TGM HM Mahyudin, dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas tindak pidana pemalsuan surat oleh JPU. (MTR/KAL)

Berita Terbaru

Sempat Kaget Dikira Razia, Sopir Lintas Daerah Penuh Senyuman Dapat Paket Makan Gratis dari Polantas Sulbar

Sempat Kaget Dikira Razia, Sopir Lintas Daerah Penuh Senyuman Dapat Paket Makan Gratis dari Polantas Sulbar

Jumat, 23 Okt 2026 14:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 14:03 WIB

POLDA SULBAR– Pemandangan berbeda terlihat di jalur trans Sulawesi hari ini. Sejumlah personel Polisi Lalu Lintas Polda Sulbar mendadak memberhentikan sejumlah …

Jumat Berkah, Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan di Panti Asuhan Putri Manakarra Muhammadiyah Mamuju

Jumat Berkah, Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan di Panti Asuhan Putri Manakarra Muhammadiyah Mamuju

Jumat, 23 Okt 2026 13:59 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 13:59 WIB

POLDA SULBAR- Semangat berbagi mewarnai hari yang penuh keberkahan, Jumat (23/10/26) dimana jajaran Polantas Polda Sulbar menyambangi Panti Asuhan Putri…

Dr. Ketut Abid Halimi Raih Penghargaan atas Kontribusinya dalam Pembangunan SDM Polri

Dr. Ketut Abid Halimi Raih Penghargaan atas Kontribusinya dalam Pembangunan SDM Polri

Jumat, 23 Okt 2026 08:56 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 08:56 WIB

BATU - Selama lebih dari 17 tahun bersama lembaga Thanks Institute Indonesia, Dr. Ketut Abid Halimi telah mendedikasikan dirinya untuk mengembangkan sumber…

Wujud Cinta terhadap Alam, Polda Sulbar Gelar Green Policing di Perbukitan Desa Bambu untuk Antisipasi Longsor

Wujud Cinta terhadap Alam, Polda Sulbar Gelar Green Policing di Perbukitan Desa Bambu untuk Antisipasi Longsor

Jumat, 23 Okt 2026 08:52 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 08:52 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Green Policing di kawasan perbukitan Desa Bambu, Kabupaten Mamuju, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini m…

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Situs Boxkia.com, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 22 Okt 2026 22:48 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:48 WIB

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com.…

Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

Diskotek Stasiun dan Club Deluxe Dirazia, Polisi Amankan Puluhan Pengunjung Positif Narkoba

Kamis, 22 Okt 2026 22:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 22:39 WIB

SURABAYA —  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Ra…