Agenda Pembacaan Pledoi, PH Terdakwa Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Dari Segala Dakwaan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penasehat Hukum ketika membacakan pledoi terdakwa pemasuan surat
Penasehat Hukum ketika membacakan pledoi terdakwa pemasuan surat

i

PALANGKA RAYA - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wang Xie Juan alias Susi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim untuk memberikan keputusan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Yang kedua, meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dari segala dakwaan Penuntut Umum," ungkap PH terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Senin (4/7/2022), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap poin pembacaan pledoi ini, diharapkannya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa," pintanya.

Usai sidang berlangsung, Alfin Suherman salah satu PH Susi mengatakan, nota pembelaan yang dikemukakan pihaknya tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, HM Mahyudin tersebut masih berwenang atas nama PT Tuah Globe Mining. Jadi, apa yang dilakukan oleh HM Mahyudin tersebut bukan pemalsuan. Sehingga apa yang digunakan oleh Susi tersebut bukan palsu," bebernya kepada awak media.

Sementara itu, kepada awak media, PH terdakwa Mahyudin mengaku akan menyampaikan pledoi kliennya tersebut pada sidang yang digelar Jumat 8 Juli 2022 mendatang.

"Hari ini kita belum bisa menyampaikan pledoi, karena yang kita bahas ini cukup serius, dan tetap mengacu pada fakta-fakta persidangan. Dan dalam pledoi nantinya banyak yang akan kita sampaikan," tukas Anwar Sanusi, salah satu PH terdakwa Mahyudin kepada kepada awak media.

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur PT TGM HM Mahyudin, dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas tindak pidana pemalsuan surat oleh JPU. (MTR/KAL)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …