PROBOLINGGO - Kasus terbakarnya obyek wisata Gunung Bromo akibat gunakan flare untuk kebutuhan foto prewedding calon pengantin memasuki babak baru. Pelaku divonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Dalam pembacaan vonisnya, Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka.
Baca Juga: Viral Banjir di Lautan Pasir Gunung Bromo, Begini Faktanya
Dikatakan Eka, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis dikutip dari PMJ News, Kamis (1/2/2024)
Baca Juga: DPRD Jatim Minta Pengunjung Gunung Bromo Jaga Lingkungan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
Baca Juga: Libur Nataru, Wisatawan yang Berkunjung ke Pananjakan Bromo Meningkat Drastis
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan. (*)
Editor : Redaksi