POLRI melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Diketahui, Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri
Penetapan tersangka tersebut setelah timsus melakukan gelar perkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgasus Merah Putih yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia
“Bapak Kapolri sudah menghentikan Satgasus Polri, artinya sudah tidak ada lagi satgasus Polri“ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
“Dan tentunya tim saat ini sudah bekerja,”singkatnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat Utama Polda Metro Jaya yang Dirotasi Kapolri Jenderal Suyudi
Sekadar diketahui, Satgas Merah Putih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tim ini awalnya dibentuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam aksi 411.
Editor : Redaksi