POLRI melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Diketahui, Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Kawal Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Penetapan tersangka tersebut setelah timsus melakukan gelar perkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgasus Merah Putih yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: BERSEJARAH di Indonesia! Kapolri dan Menkop Akan Hadiri Panen Emas Rakyat Pertama di Sumbawa NTB
“Bapak Kapolri sudah menghentikan Satgasus Polri, artinya sudah tidak ada lagi satgasus Polri“ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
“Dan tentunya tim saat ini sudah bekerja,”singkatnya.
Baca juga: Jaga Silaturahmi dengan Ulama, Kapolri Temui Gus Ubed di Ponpes Langitan Jatim
Sekadar diketahui, Satgas Merah Putih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tim ini awalnya dibentuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam aksi 411.
Editor : Redaksi