Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

bacasaja.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

MALANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Baca juga: Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Kawal Penuh Program Pemerintahan Prabowo

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Baca juga: BERSEJARAH di Indonesia! Kapolri dan Menkop Akan Hadiri Panen Emas Rakyat Pertama di Sumbawa NTB

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Baca juga: Jaga Silaturahmi dengan Ulama, Kapolri Temui Gus Ubed di Ponpes Langitan Jatim

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (DEN)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru