Mulai Proses Hukum, Kasus Mafia PTT Kominfo Jatim Yang Libatkan ESP Dan PTD Sudah Di Meja Kejaksaan

bacasaja.id
Dok. Foto JCW saat berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta

SURABAYA - Kasus dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim memasuki babak baru diawal tahun 2023. Kasus yang muncul di pertengahan tahun 2022 dengan melibatkan terduga pejabat Diskominfo Jatim berinisial ESP dan PTT tersebut masih terus berlanjut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Corruption Watch (JCW) kabarnya sudah meneruskan pada proses hukum dengan melaporkan ke pihak kejaksaan. Namun sejauh ini pihak JCW enggan menyebutkan ke kejaksaan mana laporan tersebut sudah masuk. " Sudah mas, sudah di meja kejaksaan, nantilah tau sendiri kalau sudah ada panggilan,"ujar Chandra Soehartawan dari JCW, saat dikonfirmasi, Kamis(12/1/2023).

Baca juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Kabarnya, pihak kejaksaan sudah memperoleh data dan bukti terkait kasus tersebut. Diantaranya adalah berbagai kegiatan pungli, nepotisme, rekayasa administrasi, penipuan kegiatan seleksi dan penyalagunaan wewenang pejabat.

Sebelumnya, Praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), manipulasi data dan Pungutan Liar (Pungli) pada rekrutmen Pegawai Tidak Tetap(PTT) mulai marak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek

Candra Soehartawan dari Jawa Corruption Watch (JCW) menyampaikan, Pemerintah sudah melarang penambahan PTT, namun masih ada saja oknum pejabat yang diduga nakal mencoreng pemerintahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Praktek KKN, Pungli dan manipulasi data calon PTT yang diduga dilakukan oleh para pejabat Dinas Kominfo Jawa Timur tersebut dilakukan pada tahun ini 2022. Mereka merekrut puluhan calon PTT dari keluarga para pejabat yang jauh dari kompetensi maupun seleksi rekrutmen PTT sesuai dengan aturan pemerintah.

Baca juga: Gubernur Jatim Gelontorkan Beasiswa Santri Unggulan hingga Rp31,3 Miliar, Ini Rinciannya

Dari info yang beredar di lingkungan Diskominfo Jatim pejabat yang mengkoordinir melakukan perekrutan dan diduga melakukan praktek pungli PTT berinisial ESP dan PTD. Mereka tidak hanya diduga melakukan pungli calon PTT tapi juga sudah berusaha memanipulasi data untuk bisa memasukkan calon PTT menjadi PTT sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Beberapa nama anak dan kerabat keluarga pejabat Kominfo yang direkrut tanpa proses seleksi antara lain inisial Why (menantu PTD), PRl (dokter hewan), VNV (Keponakan Pejabat PTD), FBN (Anak ESP) dan RTW (Pegawai Pejabat berinisial HD). (CAN)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru