SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) dari Penasehat terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).
Penasehat Hukum terdakwa Budi Santoso SH MH mengatakan, bahwa pada intinya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur, karana klien kami tidak ada niat untuk mengambil cincin tersebut. Dikaranakan saat itu habis adanya perkara KDRT, Chisney meninggalkan rumah dengan tergesa-gesa sehingga cincin tersebut ikut terbawa.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
"Kami ada bukti chatnya kalau, cincin tersebut hendak dikembalikan, namun tidak bisa dikirim lewat jasa pengiriman takutnya akan hilang dan saat ayah dari The Irsan datang ke Jakarta untuk menengok cucunya, Chisney sempat mau menitipkan cincin, akan tetapi mertuanya tidak mau ikut campur," katanya.
Harapnya ini kan awal semoga eksepsi dari klienya dikabulkan pada putusan sela dan sidang pembuktian
Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Chisney Yuan Wang dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, merupakan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 2007 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Dalam rentang waktu selama perkawinan berlangsung,selanjutnya sejak bulan Januari 2020 terjadi pisah meja dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Puncaknya, pada tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Surabaya dikarenakan terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm.
Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan rumah pada hari dan waktu yang telah disebutkan di atas, turut membawa 1 (satu) kantong kecil perhiasaan yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm yang merupakan cincin pemberian dari saksi The Bambang Susanto (ayah kandung saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm) pada tahun 1994. Namun, sebelum meninggalkan rumah, Terdakwa sempat memisahkan cincin kawin yang semula berada pada kotak yang sama dengan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru, dan meletakkan cincin kawin di meja di dalam kamar di rumah Jalan Dharma Husada Indah Surabaya, akan tetapi untuk cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tidak dipisahkan oleh Terdakwa, justru disimpan kemudian dibawa pada saat meninggalkan rumah.
Baca juga: Viral! Kronologi Kasus Pegawai Alfamat Diancam Pencuri Coklat Dengan UU ITE
Bahwa pada tanggal 06 November 2021 sekira jam 22.55 Wib, saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp, “Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa nanti ku kembalikan ya tapi gak berani kirim pakai JNE takut hilang nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.” Namun, hingga tanggal 30 November 2021, Terdakwa tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir di tanggal yang sama, untuk selanjutnya dikirimkan melalui JNE pada tanggal 05 Desember 2021. (RIF)
Editor : Redaksi