Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Gangster Independen Sliwer

bacasaja.id
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kombespol Herlina didampingi Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana memberikan keterangan pers

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar Press release terkait pengeroyokan yang terjadi di Jalan raya depan Gang ll Genting Kelurahan Asemrowo Kota Surabaya serta mengamankan Ke-tiga tersangka masih dibawah umur yaitu lQ (17), SL (16) serta SR (14) semua masih pelajar, warga Surabaya, Selasa (11/04/23).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kombespol Herlina didampingi Kasatreskrim AKP Arief Rizky Wicaksana menuturkan Pada hari sabtu tanggal 08 April 2023 sekira jam 20.00 wib tersangka SL (16) saling chat melalui media sosial Whatsapp (WA) dengan RBA (17) korban saling nantang untuk tawuran, kemudian tersangka SL memberitahu sewaktu grup Independen Sliwer berkumpul di Rel kereta api Asemrowo dimana untuk tawuran pada hari minggu sekira jam 01.00 wib di jembatan
Genting asemrowo surabaya lalu tersangka lain IQ (17) berangkat dengan menggunakan Honda Beat warna Hitam No.Pol. L-4358-ZX
dengan posisi SL sebagai joki, IQ
berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR (14) duduk dibelakang IQ.

"Para tersangka sudah mempersiapkan dengan membawa clurit di ikat dengan sarung ujungnya lalu menuju jembatan Genting Asemrowo," tutur AKBP Herlina.

Masih Kata Herlina Sesampai di jembatan Genting,Asemrowo lalu melakukan tawuran dengan korban RBA (17) dimana gangster Independen Sliwer kalah jumlah dan pihak lawan banyak lalu selanjutnya gangster Independen Sliwer mundur, Sehari kemudian pada Minggu tanggal 09 April 2023  sekira pukul 01.30 Wib di di jalan Raya depan gang II Genting, Asemrowo Surabaya SL yang
menjadi joki, IQ berada ditengah dengan membawa sebilah clurit Garaga dan SR lalu putar balik dimana SL mendekati korban yang berlari dan hampir ditabrak.

"Tersangka IQ langsung membacok korban dari samping kanan dan mengenai kepala belakang hingga luka sedangkan SR memukul korban dengan sarung dan mengenai kepala mengakibatkan luka berat" jelas AKBP Herlina.

Dari tangan para tersangka Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti berupa, 1 buah clurit garaga panjang 1.8 m, pedang, chat WhatsApp, sepeda motor Suzuki Smash dan motor Honda Beat L 4358 ZX warna hitam.

Para tersangka dikenai Pasal 170 KHUP ayat 2 ke 2 dan Pasal 351 KUHP ayat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun. (RIF)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru