Arek Wiyung Surabaya Ini Nekad Jual Pil Koplo, Begini Pengakuanya saat Ditangkap

bacasaja.id
Tersangka pengedar pil koplo saat diamankan ke Mapolsek Karang Pilang, Surabaya.

SURABAYA - Seorang pemuda asal Wiyung Surabaya ditangkap polisi saat berada di Pasar Jalan Mastrip Kedurus, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pemuda itu berinisial RRK (31), warga Wiyung, Surabaya. Ia kedapatan mengedarkan pil koplo kepada teman mainnya.

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Saat ini, pengedar pil koplo itu diamankan di Mapolsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya.

“Saat kami tangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir,” kata Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropabeka dikutip dari laman Tribratanews, Senin (30/10/2023).

BACA JUGA: Beredar di Medsos, Penawaran Dana Kaget Mengatasnamakan Dana Indonesia, Hoaks atau Fakta?

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli.

Saat patroli, polisi mendapati beberapa pemuda melakukan pesta miras, setelah dilakukan penggeledahan oleh tersangka, anggota menemukan ratusan pil koplo di saku celananya.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

“Saat itu yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 22.40 Wib,” kata Risky didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko.

Dari pengakuan tersangka, bahwa 100 pil koplo tersebut mereka beli seharga 200 ribu dan akan dijual pada kawan tongkrongan secara eceran per 10 biji seharga 25.000 ribu.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, 12 Senjata Api Resmi Terdaftar Atas Nama Syahrul Yasin Limpo

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pil koplo tersebut didapat dari seorang yang panggilan Wer (DPO) di kawasan Sidoarjo.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

“Tersangka mengaku sekali ambil bisa sampai 100-200 butir,” tambah Kompol A Risky.

Saat diperiksa, tersangka juga mengaku telah menjadi pengedar sudah sekitar satu bulan lebih.

“Saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” pungkas Kapolsek. (red)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru