Benarkah Surat Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK? Ini Jawaban Polri

bacasaja.id
Ilustrasi STNK (Tribratanews Polri)

JAKARTA - Sempat muncul kekhawatiran jika uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Lantas, benarkah surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK? Menyikapi kekhawatiran masyarakat itu, Polri pun angkat bicara.

Baca juga: Polri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Polri menegaskan uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dikutip dari Tribatanews Polri, Kamis (2/11/23).

Baca juga: Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Dirlantas mengungkapkan syarat perpanjang STNK masih sesuai undang-undang, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi.

Menurutnya, mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK akan mengubah aturan yang ada.

Baca juga: Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Motifnya Buka Lahan Baru untuk Sawit

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak kalau itu enggak ada, untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," pungkas mantan Dirlantas Polda Jatim ini. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru