JAKARTA - Sempat muncul kekhawatiran jika uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Lantas, benarkah surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK? Menyikapi kekhawatiran masyarakat itu, Polri pun angkat bicara.
Baca juga: Polri Ungkap Peran Mantan Artis Wanita dalam Jaringan Penipuan Online
Polri menegaskan uji emisi kendaraan tidak menjadi syarat untuk perpanjang STNK.
"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dikutip dari Tribatanews Polri, Kamis (2/11/23).
Baca juga: ETLE Drone Mobile Diluncurkan, Polisi Kini Awasi Pelanggar dari Udara
Dirlantas mengungkapkan syarat perpanjang STNK masih sesuai undang-undang, yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi.
Menurutnya, mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK akan mengubah aturan yang ada.
Baca juga: Polri: Jangan Sampai Indonesia Jadi Tempat Bandar Judol dan Scam Internasional
"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak kalau itu enggak ada, untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," pungkas mantan Dirlantas Polda Jatim ini. (*)
Editor : Redaksi