Tak Patuh Aturan PPKM, 21 Orang di Sidoarjo Terjaring Operasi

bacasaja.id
Puluhan pelanggar yang terjaring operasi yustisi di Kabupaten Sidoarjo saat PPKM (Foto Ist)

BACASAJA.ID - Petugas gabungan di Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK). Hasilnya, sebanyak 21 orang terjaring dalam operasi tersebut.

Petugas gabungan ini menjaring puluhan orang saat beroperasi di kawasan Mal Transmart dan Museum Mpu Tantular Sidoarjo pada Selasa dini hari (12/1/2021).

Baca juga: Satgas COVID-19 Sidoarjo Dinilai Tak Optimal, PPKM Mikro Dipertanyakan

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan operasi yustisi dilakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19. Untuk itu bagi masyarakat yang masih tak patuh akan ditindak tegas.

"Dalam operasi yustisi ini, petugas menyasar beberapa cafe yang ada di dekat Mal Transmart Sidoarjo, dan gedung Museum Mpu Tantular Sidoarjo," ujar Kompol Wikha, Selasa (12/1/2021).

Operasi ini, lanjut Wikha, dimulai  Senin malam pukul 20.00 WIB hingga selesai. Petugae saat giat ini tak hanya menindak pengendara roda dua dan roda empat yang masih beraktifitas pada malam hari.

Baca juga: Lagi, 2 Warga Luar Sidoarjo Reaktif saat Tes Antigen di Pos Penyekatan

Mereka juga menindak pejalan kaki yang masih berkumpul saat pembatasan jam malam diberlakukan. "Selain itu, petugas juga menindak pengunjung maupun pemilik toko atau cafe yang masih nekat buka pada malam hari," tegasnya.

Sementara itu, puluhan orang yang melanggar protokol kesehatan 11 diantaranya dikenakan sanksi tipiring lantaran tak mengenakan masker. Sedangkan 10 orang lainnya diberi sanksi sosial.

"Giat ini akan terus dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung. Siapapun yang melanggar akan ditindak tegas," tutur Wikha.

Baca juga: Dua Kecamatan di Sidoarjo Akan Menerapkan PPKM Skala Mikro

Wikha mengimbau kepada masyarakat untuk bisa bekerjasama dalam memutus penyebaran Covid-19 dengan mematahui peraturan yang diberlakukan saat PPKM. Selain itu juga patuh dengan protokol kesehatan berupa 3M tersebut.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang ada dan mematuhi protokol kesehatan. Semua ini dilakukan sebagai bentuk memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya.(Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru