BACASAJA.ID- Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sertifikat halal vaksin Sinovac kepada PT Bio Farma. Penyerahan ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikasi halal vaksin asal China itu.
“Pada kesempatan ini kita dapat bersama menyaksikan momen bersejarah bagi Kementerian Agama pada masa pandemi Covid-19 ini yaitu penyerahan sertifikat halal vaksin Covid yang diajukan oleh PT Bio Farma Persero kepada BPJPH pada bulan Oktober Tahun 2020 yang lalu,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Sukoso dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Jadi Polemik Dunia, Vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah Tidak Beredar di Indonesia
Dalam kesempatan itu, Sukoso melaporkan beberapa hal yang terkait proses sertifikasi halal Covid-19 ini dengan melalui tahapan. “Pertama Biofarma mengajukan surat permohonan pendaftaran sertifikat halal dan pendaftaran via email pada tanggal 9 Oktober 2020. Kemudian BPJPH menerbitkan dokumen tanda terima kelengkapan pengajuan pendaftaran sertifikat halal pada tanggal 14 Oktober 2020,” ungkapnya.
Proses selanjutnya, kata Sukoso, untuk pemeriksaan dan pengujian produk dilakukan oleh LPH dalam hal ini LPPOM MUI setelah pendaftaran di LPPOM MUI diajukan secara paralel dengan pendaftaran di PBJPH.
Baca juga: Ratusan Keluarga Nelayan Menerima Vaksinasi Covid-19
Tanggal 11 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk yang kita kenal sebagai vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma Persero.
Sertifikat halal vaksin Sinovac untuk COVID-19 yang diterbitkan oleh BPJPH pada 12 Januari 2020 itu kemudian diserahkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesty Basyir.
Baca juga: Hati-hati, Belum Divaksin Lebih Beresiko Terpapar Covid-19
Wamenag mengatakan proses sertikasi halal vaksin Sinovac telah dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam penyerahan sertifikat halal vaksin Sinovac di Jakarta. (ril/net)
Editor : Redaksi