JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut belum ada sikap resmi dari fraksi di DPR RI terkait Hak Angket yang sudah diusulkan sejumlah anggota DPR RI guna mendalami dugaan kecurangan Pemilu 2024. Mereka mengajukan dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan, pihaknya masih akan menunggu bagaimana hasil Pemilu 2024. Menurut rencana, KPU akan mengumumkan hasil resmi pemilu pada 20 Maret 2024 mendatang.
Baca juga: KPU RI Resmi Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, Bukan Partainya Kaesang!
“Sebelum ada hasil resmi dari KPU, sebaiknya tidak usah ribut-ribut dulu. Lagi pula, saat ini kami fokus pada proses penghitungan suara berjenjang yang masih berlangsung,” ujarnya dikutip dari laman resmi RRI.co.id, Rabu (6/3/2024).
Menurut Tamliha, PPP masih akan melihat sejauh mana urgensi dari Hak Angket tersebut. Anggota fraksi PPP, katanya, tidak satu pun yang menandatangani dokumen persetujuan soal hak angket hingga saat ini.
“PPP masih memandang, jika ada permasalahan dengan hasil pemilu, maka penyelesaiannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Menang Hattrick di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, dua fraksi yang sempat menyatakan dukungan, yakni PPP dan Partai NasDem, belum menyatakan sikap mereka secara resmi dalam paripurna. PPP adalah salah satu partai pengusung pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sementara NasDem adalah pengusung utama pasangan 01 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hak Angket adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Khususnya yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Calon Presiden Ganjar Pranowo yang pertama mengusulkan hal ini dengan mendorong partai politik pendukungnya di DPR untuk menggulirkan Hak Angket. Usulan Ganjar tersebut langsung memperoleh respons dari sejumlah partai politik.
Baca juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 Tingkat Nasional
Terutama dari barisan Koalisi Indonesia Maju (Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat) yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran. Mereka kompak menolak usulan Hak Angket. (*)
Editor : Redaksi