KPK Resmi Tetapkan Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

bacasaja.id
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Selain itu, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi," terangnya.

Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," tambahnya.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru