Kejaksaan Negeri Surabaya Pastikan Tersangka Ivan Sugianto di Luar Tahanan Adalah Hoax

Reporter : Redaksi
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan klarifikasi terkait unggahan di akun Instagram @ssc_politik pada Kamis (23/1/2025). Unggahan tersebut menampilkan foto yang menarasikan bahwa tersangka Ivan Sugianto berada di luar tahanan.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca juga: Kantor Pelindo III Digeledah Kejaksaan Negeri Surabaya, Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Putu menjelaskan kronologi penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya telah dilakukan pada 9 Januari 2025.

Setelahnya, Ivan Sugianto ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Januari 2025, dengan jadwal sidang pertama pada 5 Februari 2025.

Baca juga: Suruh Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Menggonggong, Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara

Pengecekan langsung oleh JPU dan Tim Intelijen Kejari Surabaya ke Rutan pada 23 Januari 2025 memastikan bahwa Ivan Sugianto masih ditahan dan tidak berada di luar rutan. Kejari Surabaya menegaskan bahwa unggahan akun @ssc_politik tersebut menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.

“Kami langsung mengecek di rutan medaeng, Tersangka masih ada di dalam rutan unggahan tersebut saya pastikan hoax” ucap Kasi Intel kejari surabaya, Putu Arya dikutip Jumat (24/1/2025). (*)

Baca juga: Bos BPR Iswara Artha Sidoarjo Jadi Buron Kejaksaan, Ini Kasusnya

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru