JAKARTA - Polisi menemukan dugaan pidana pemalsuan surat di balik temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Laut Sidoarjo seluas 656 Hektare. Saat ini, kasus tersebut sudah naik penyidikan.
Polda Jawa Timur menaikkan status perkara Sertifikat HGB di kawasan laut Sidoarjo ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
"Dari salah satu rekan Dosen Unair, kita lakukan serangkaian penyelidikan ditemukan beberapa fakta bahwa itu adalah wilayah perairan HGB nomor 3 dan 4," kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah dikutip dari laman RRI, Selasa (25/2/2025) pagi.
Ia menambahkan, HGB nomor 5, sebagian besar ditemukan ada bidangnya berbentuk tambak. Namun bidang itu terdampak abrasi 30 persen.
"Kita akan menguji siapa pemohon HGB itu. Karena ditemukan surat yang tidak benar, seolah-olah itu benar tentang kondisi riel di perairan itu,seolah-olah ada daratan," ujarnya.
Deky membenarkan surat tersebut diterbitkan oleh kepala desa setempat, pada tahun 1996 silam. Pihaknya menelusuri keterangan yang diketahui beberapa pemilik tambak di tempat tersebut.
"Sampai saat ini menguasai. Tidak bisa mendaftarkan diri karena sudah Terbit HGB," ucapnya.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
Dia melanjutkan, dari kesimpulan sementara, ada dugaan surat palsu dalam kasus HGB ini. Menurutnya, jika surat itu digunakan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.
"Tanggung jawabnya aejauh mana. Nanti diketahui dari pengumpulan bukti-bukti itu supaya terang tindak pidananya," katanya.
Dikatakannya, kasusnya sudah naik penyidikan dan ada 14 saksi yang diperiksa termasuk 2 PT, yaitu dari PT SIP dan PT SC.
Saat ini, terangnya, polisi tengah memburu siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus pemalsuan surat untuk penerbitan HGB di Laut Sidoarjo ini. Serangkaian penyidikan masih dilakukan.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur sebelumnya melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan HGB. Terutama di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri mengatakan, pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya. Tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo. (*)
Editor : Redaksi