SURABAYA - Mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya berinisial M ditangkap anggota Polda Jawa Timur. Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan terduga pelaku mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun itu sejak 2023.
Baca juga: Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya
Dijelaskan, modus yang dilakukan M dengan memberikan uang kepada korban senilai Rp50-100 ribu serta memuji anak tirinya itu.
“Pelaku pernah meminjam charger ponsel korban untuk diantarkan ke kamarnya, tetapi dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Kejadiannya pada 2024,” kata Farman dikutip dari Suara Surabaya, Senin, 17 Maret 2025.
Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua kejadian yang membuat korban akhirnya berani melapor. Yakni pada Februari 2025, di mana korban saat itu pulang ke rumah dan melihat pelaku menonton video porno di ponselnya.
Kemudian pada 4 Maret 2025, MR kembali menonton video porno sambil memegang tangan korban. Korban menolak dan langsung menuju kamarnya. Keesokan harinya pelaku nekat mencabuli korban.
Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam
Dari kejadian itu, korban akhirnya berani melapor kepada tantenya dan kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim hingga akhirnya M ditangkap. (*)
Editor : Redaksi