KPK Tahan Mantan Bos BUMN Perusahaan Gas Negara, Kasusnya Rugikan Ratusan Miliar Rupiah

Reporter : Redaksi
Kasus jual beli gas PT PGN dan PT IAE

JAKARTA - KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. KPK mengatakan, berdasarkan laporan BPK, kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025 sampai 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

Mereka adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN, dan Iswan Ibrahim, mantan Dirut PT Isargas. "Kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000," kata Asep.

Baca juga: KPK Selesaikan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli

Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Serta, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total USD1 juta.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah yang Muncul di Sidang Korupsi DJKA

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap delapan rumah dan kantor. Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru