Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?

Reporter : Redaksi
Ilustrasi AI

JAKARTA- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus kejahatan dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI). Sebab, korbannya bukan hanya terbatas kelompok masyarakat kurang teredukasi dengan perkembangan AI atau modus-modus penipuan berbasis tehnologi, tapi kaum terdidik.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, masyarakat dari berbagai kalangan tersebut mudah tertipu. Karena tergiur keuntungan besar dan cepat yang dijanjikan pelaku.

Baca juga: Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

“Contohnya, masyarakat bisa menerapkan 2L agar tak terjebak aksi penipuan dengan modus investasi bodong menggunakan teknologi informasi. Termasuk kecanggihan AI seperti robot trading, jadi L pertama adalah cek legalitas dari lembaga atau pihak yang menawarkan investasi tersebut,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu (4/5/2025).

“Pengecekan legalistas bisa dilakukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat kanal-kanal yang telah mereka sediakan. L Kedua adalah logis, jika penipu menawarkan keuntungan besar dengan waktu cepat, maka perlu dicek masuk akal atau tidak tawaran tersebut.”

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

Dikatakan, modus kejahatan berbasis tehnologi informasi, saat ini semakin canggih. Namun, Polri dipastikan sudah menyiapkan antisipasi dan direktorat khusus kejahatan siber untuk melakukan penindakan hukum.

Reonald meminta, masyarakat tidak segan melapor kepada polisi jika merasa menajdi korban penipuan investasi bodong berbasis tehnologi. “Dari laporan masyarakat itulah, kami banyak mengungkap dan menindak kejahatan siber dengan modus investasi bodong berbasis tehnologi, termasuk menggunakan kecanggihan AI,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kanal pengecekan legalitas lembaga investasi. Ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi lembaga investasi yang legal dan aman.

Masyarakat dapat mengecek legalitas lembaga investasi melalui situs web resmi OJK, yaitu ojk.go.id. Alternatif lain, masyarakat dapat menghubungi kontak konsumen layanan OJK melalui nomor 157. (RRI)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru