SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur 2021-2022. Khofifah diperiksa 8 jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025.
Gubernur Khofifah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Begitu turun tangga, orang nomor satu di Jawa Timur ini langsung disambut para awak media yang sejak pagi menunggu.
Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
"Alhamdulillah hari ini, saya hadir dalam proses untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi, atas beberapa tersangka. Jadi Insya Allah, saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," kata Khofifah memberikan keterangan di Mapolda Jatim Kamis, 10 Juli 2025.
Masih kata Khofifah, dirinya ditanya penyidik KPK soal struktur di OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
"Ya tadi ada pertanyaan dan jawabnya banyak, terkait kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala yang baru di tahun 2021 sampai 2024, kan banyak banget kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD, kira-kira itulah kawan-kawan," terangnya sambil didampingi staf Pemprov Jatim.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Disinggung materi utama pemeriksaan terkait dana hibah, Khofifah menjelaskan materi pertanyaan, sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah.
"Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur," tandas Khofifah sambil meninggalkan para jurnalis.
Diketahui, KPK melakukan pengusutan kasus korupsi sejak tahun 2022. Dalam pengembangannya KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo menegaskan bahwa pemanggilan Khofifah oleh KPK bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan.
"Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka, Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono," kata Heru Satriyo yang ikut mendampingi Khofifah. (*)
Editor : Redaksi