Kasus Pemukulan Jurnalis Surabaya, Pria Ini Divonis 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Herry Sunaryo

SURABAYA – Kasus pemukulan terhadap jurnalis Surabaya, Sujatmiko, dengan terdakwa Herry Sunaryo, akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 30 Juli 2025. Pria berperawakan dempal ini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Dalam amar putusannya, hakim Ketua Muh Zulkarnain menyatakan Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Baca juga: Kado Manis Dari Simolawang: Kisah Sukses Proyek "Siluman" yang Mandiri dari Warga Lokal

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan. Dijatuhi hukuman tiga bulan penjara tanpa harus menjalani hukuman, dan dijatuhkan masa percobaan selama enam bulan," tegas Hakim Zulkarnain dalam sidang.

"Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan," lanjut Zulkarnain.

Baca juga: Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, PPGI Dukung Penguatan Industri Percetakan Nasional

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, menuntut Herry dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan tersebut akhirnya sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Proses hukum kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan dua rekan kerja dalam satu lingkungan perusahaan media. Sujatmiko sendiri diketahui menjabat sebagai pimpinan redaksi, sementara Herry Sunaryo menjabat sebagai manajer pemasaran dan pengembangan.

Baca juga: ALLPACK Surabaya 2026 dan East Beauty Pack Expo Resmi Dibuka, Dorong Inovasi Industri Pengemasan dan Kecantikan di Jatim

Baik terdakwa Herry Sunaryo maupun JPU Ahmad Muzaki menyatakan sikap yang sama terhadap putusan majelis hakim.

"Secara kompak menjawab Pikir-pikir yang mulia," ujar dia didepan Hakim. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru