Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Tetap Berjalan dan Profesional

Reporter : Redaksi
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa

PROBOLINGGO — Sehubungan dengan pemberitaan dibeberapa media, berjudul "Korban Penipuan Rp8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres Probolinggo", Polres Probolinggo memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan komitmen atas penanganan kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Probolingggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa.

Baca juga: Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Ia menegaskan bahwa perkara penipuan yang dimaksud masih aktif ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.

"Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur," kata Kasat Reskrim, Sabtu (2/8/2025).

AKP Putra juga menjelaskan terkait nilai kerugian dalam laporan polisi adalah sebesar Rp 4 miliar, bukan Rp 8,9 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

Informasi yang tidak sesuai tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan. Namun, perlu diketahui bahwa proses hukum, terutama yang berkaitan dengan unsur perdata dan pidana, memerlukan waktu dan kehati-hatian dalam penanganannya," tutur AKP Putra.

Baca juga: Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

Perlu diketahui bahwa, Polres Probolinggo tetap membuka ruang komunikasi dengan pelapor, media, maupun masyarakat luas.

Institusi kepolisian tidak antikritik, namun keberimbangan informasi menjadi penting agar tidak menciptakan opini publik yang tidak sesuai fakta lapangan. (NUR)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru