Komisi XI DPR Panggil PPATK karena Blokir Rekening Pasif: Jangan Sentuh Ranah Privat Warga

Reporter : Redaksi
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menilai rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, sebagai langkah berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” kata Fauzi dalam keterangan yang dikutip dari leman resmi DPR.go.id, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Komisi XI Pastikan Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM Hingga Akhir Tahun 2026

Menurutnya, alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar untuk memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan. Ia menegaskan, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat terkait sistem perbankan nasional.

“Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.

Baca juga: Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, KPK Gandeng PPATK

“Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung hak-hak warga negara, termasuk soal kepemilikan aset dan privasi data. “Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya,” tegasnya.

Baca juga: Rawan Diretas dan Data Masyarakat Bocor, Komisi XI DPR RI Minta Penggunaan ID Payment Ditunda

Fauzi menegaskan, Komisi XI akan terus mengawal kebijakan keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada rakyat. “Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” tandasnya. (dpr)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru