JAKARTA - Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang terjerat kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Status bebas bersyarat ini diberikan setelah Novanto menjalani dua per tiga dari total masa hukumannya.
Menurut Kusnali, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Novanto dinyatakan bebas pada 16 Agustus 2025. "Dia mendapatkan pembebasan bersyarat karena hasil peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung mengabulkan permohonannya, memotong vonisnya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," jelasnya pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca juga: Iduladha 1447 H, Golkar Surabaya Sampaikan Terima Kasih kepada Seluruh Pekurban
Kusnali menambahkan, pembebasan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terpidana korupsi yang mulai ditahan pada tahun 2017 ini juga mendapatkan beberapa kali remisi sepanjang masa hukumannya. Novanto sendiri keluar dari penjara sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus, sehingga ia tidak menerima remisi khusus di hari tersebut.
Baca juga: Golkar Setuju Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
Meski sudah bebas, Setya Novanto masih berstatus bersyarat dan diwajibkan untuk lapor secara berkala ke Lapas Sukamiskin.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan PK Setya Novanto, memotong vonis penjaranya menjadi 12 tahun 6 bulan dan mengurangi denda dari Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Golkar Surabaya Gelar Tasyakuran Atas Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk HM Soeharto
Dalam kasus KTP elektronik yang menjeratnya, Setya Novanto awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS. Hukuman ini diberikan karena ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik untuk tahun anggaran 2011-2013. (*)
Editor : Redaksi