Gresik - Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dalam sengketa mafia tanah resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Resa Andrianto, salah satu terdakwa utama.
Kasus ini turut menyeret nama Adhienata Putra Deva, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang menjabat sebagai asisten surveyor. Ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen pengukuran lahan seluas 2.292 meter persegi tanpa sepengetahuan pemilik sah, Tjong Cien Sieng.
Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, mengungkap bahwa proses pengurusan dokumen dilakukan secara tidak resmi, melewati jalur loket pelayanan yang berlaku di kantor BPN. Pengajuan pengukuran ulang tanah tersebut dilakukan oleh seorang bernama Budi Riyanto, yang hingga kini masih berstatus buronan (DPO).
“Pengajuan tidak melalui prosedur yang sah, namun tetap diproses oleh terdakwa Deva yang langsung melakukan pengukuran,” ujar Imamal di ruang sidang Tirta.
Ironisnya, hasil pengukuran yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah justru menunjukkan pengurangan luas tanah dari semula 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
Lebih lanjut, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng datang ke kantor BPN Gresik untuk mengajukan pergantian blanko SHM. Ia membawa dokumen lengkap, termasuk SHM asli, peta bidang, serta identitas pemohon yang dilegalisir oleh kantor PPAT milik Resa Andrianto.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.
Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam
Ketua majelis hakim, Sarudi, menunda sidang dan memberikan waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
“Kami harapkan pada sidang selanjutnya, eksepsi sudah siap disampaikan sebelum masuk ke pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Sarudi.
Sementara itu, kuasa hukum Resa Andrianto, Johan Avie, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai bahwa SHM yang dipermasalahkan merupakan produk resmi dari BPN, sehingga kliennya tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya.
Baca juga: Cetak Agripreneur Muda, Petrokimia Gresik Gulirkan Beasiswa 50 Petani Muda
“Ada kejanggalan dalam proses penerbitan SHM itu. Bukan produk klien kami. Nanti akan kami uraikan secara lengkap pada sidang berikutnya,” pungkas Johan.
Editor : Redaksi