Mahasiswa Sidoarjo Jual Gadis ABG untuk Prostitusi, Tarifnya Rp 2 Juta

bacasaja.id
Tersangka AP selaku muncikari yang menjual gadis di bawah umur untuk melayani prostitusi online.

BACASAJA.ID - Bisnis prostitusi secara online masih marak terjadi. Terbaru, Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap mucikari berstatus mahasiswa.

Tersangka itu AP (21), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka berhasil diringkus melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

"Tersangka yang tangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli siber ditreskrimsus polda jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menawarkan korban melalui media sosial facebook dalam grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup (WhatsApp) atas nama "Beragam Kreasi JATIM"

"Dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan chat prostitusi di media sosial (WA) dan (FB). Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka (mucikari) di rumahnya," kata Zulham.

Tersangka menawarkan drngan tarif yang bervariatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 2 juta. Korban yang ditawarkan untuk melakukan prostitusi juga masih di bawah umur berusia (15) tahun.

Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

Sebelum menawarkan, tersangka mengirimkan foto korban. Jika setuju dengan harga, selanjutnya akan mengirimkan lokasi sesuai dengan kesepakatan.

"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui WhatsApp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," tambahnya.

Saat ini status tersangka sendiri masih seorang pelajar/mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam

Sementara itu tersangka dan korban ini sudah saling kenal, sehingga korban mau dijajakkan oleh tersangka. Tersangka sendiri ditangkap dan di grebek di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo.

Dari penangkapan itu polisi menyita satu buah handphone milik tersangka, dan hasil percakapan tersangka dengan pelanggan melalui chat WhatsApp.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.(Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru