BACASAJA.ID - Terungkap sudah, dua jambret yang sempat viral diikat warga beberapa waktu lalu di Media Sosial. Dua pelaku jambret tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya setelah aksi pencurian dengan kekerasan (jambret), di Jalan Peneleh Surabaya, pada Sabtu (16/01/2021) pukul 16.00 WIB lalu.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan pelaku pencurian dan kekerasan tersebut dilakukan oleh Roni (35) warga Bulak Banteng Kidul Gg. 8 Surabaya sebagai joki dan Izroil Akbar (23) warga Arimbi Buntu Surabaya sebagai eksekutor, yang menyasar korbannya, Achmad M warga Girilaya Surabaya.
"Kedua tersangka mobiling menaiki sepeda motor yamaha V-xion warna hitam merah L- 4154-AZ mencari sasaran (korban) yang membawa tas. Korban yang sedang bermain HP, setelah ada sasaran kemudian kedua pelaku memepet korban dari samping kiri menarik tas korban. Korban yang bermain HP dipepet dari kanan dan langsung merampas HP korban," ungkapnya, Selasa (26/1/2021).
Selanjutnya korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama istrinya dari pasar kapasan menuju ke arah rumahnya, tepatnya hendak belok kanan ke arah Jl. Peneleh Surabaya.
"Tas milik istrinya yang sedang dicangklongkan ditangan sebelah kiri telah ditarik oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-Xioan warna hitam nomor polisi L-4153-AZ setelah berhasil kedua pelaku melarikan diri," terangnya.
Korban kemudian berteriak sambil mengejar pelaku, pelaku kemudian jatuh dari sepeda motornya dan langsung diamankan oleh warga sekitar.
Patroli piket fungsi Polsek Genteng yang dipimpin pawas kemudian datang membawa kedua pelaku berikut barang buktinya ke mako Polsek Genteng lanjut proses sidik.
Dari kedua pelaku, barang bukti yang ikut diamankan berupa satu tas cangklong warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha vixion nopol L-4153-AZ warna hitam tanpa spion (sarana pelaku) dan satu buah HP .
Kedua pelaku sebelumnya mengaku melakukan curas dengan sarana sama di Jl. Kalianyar, Ketabangkali, Kusumabangsa, Undaan kulon, Kapas krampung, Gembong, Rangkah, Pasar Besar, dan Dupak Surabaya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat menggunakan pasal 365 KUHP," tandasnya.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial, dua orang diduga pelaku penjambretan babak belur di hajar massa. Tidak hanya itu, warga juga mengikat dua pelaku dengan tali, satunya lagi diikat di tiang.
Dalam video tersebut, tampak beberapa warga mengerumuni kedua pelaku yang terlihat tidak berdaya. Terlihat polisi juga mendampingi kedua pelaku agar tidak dipukuli.
"Ojok diuculi, Koen uculi tak entekno Koen, (jangan dilepas, kamu lepas habis kamu, Red)" teriak seorang pria kepada pelaku.
Video tertangkapnya kedua pelaku ini diunggah di akun Facebook (FB) atas nama Imam Sufa'at.
"Masih anget lurr..jambret kecekel nang Peneleh (masih hangat saudara, jambret tertangkap di Peneleh, Red)," ucap Sufaat dalam postingannya di FB. (Jem/byt/rga)
Editor : Redaksi